INFOACEH.NET, ACEH BARAT DAYA —
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengungkapkan, pembalakan liar hutan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara terang-terangan saat ini tidak tersentuh penegakan hukum.
Sikap abai dari aparat penegak hukum dikhawatirkan akan menyebabkan dampak yang fatal bagi kerusakan lingkungan setempat.
“Pelaku pembalakan liar hutan di Aceh Barat Daya sudah mulai secara terang-terangan melakukan aksinya, bahkan terkesan tidak takut tersentuh hukum sama sekali. Ini dapat dilihat dari adanya pemandangan dimana banyak tumpukan kayu curian yang ditaruh di tepi jalan raya,” ujar Deputi Walhi Aceh M Nasir dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, praktik illegal logging yang merusak lingkungan itu diduga telah merambah hingga ke dalam hutan desa dan diperkirakan berlangsung sejak satu tahun lalu.
Ini dikhawatirkan berdampak kerusakan lingkungan karena hutan desa merupakan bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan.
“Aparat penegak hukum, baik kepolisian, gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” kata M Nasir.
Data yang dihimpun pihaknya menunjukkan angka kehilangan tutupan hutan di Aceh Barat Daya paling tinggi terjadi di Kecamatan Babahrot, yaitu sebanyak 34,07 persen.
Per 2015-2022 total kehilangan tutupan hutan di daerah itu mencapai 2.085 hektare dari total 73.103 hektare luas keseluruhan hutan di Abdya.
Kehilangan tutupan hutan di kecamatan lainnya ada yang berada di bawah 100-an hektare atau rata-rata hanya sekitar 113 hektare selama 2015-2022.
Angka-angka ini dinilai menunjukan adanya ancaman nyata yang dapat menyebabkan bencana seperti hidrologi dan krisis iklim.
“Tentu ini aparat penegak hukum harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktik haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktik haram tersebut,” sebut M Nasir.
Selain itu, imbuh M. Nasir, maraknya pembalakan liar ini dapat merugikan negara. Hal ini karena para pelaku sudah dapat dipastikan tidak akan membayar pajak yang berakibat bagi pebisnis kayu yang resmi.
Menurut M Nasir, ini ironis, mengingat penebangan kayu secara liar atau tanpa izin resmi adalah pelanggaran terhadap pasal 50 ayat 3 huruf e UU Kehutanan.
Orang yang sengaja melanggar ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Termasuk ancaman pasal pasal 12 UU/18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap pihak yang membeli kayu hasil pembalakan liar baik perorangan maupun korporasi.
“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Babahrot, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana,” pungkasnya. (RED)



