Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penyidik Kejati Aceh Periksa Lahan Sawit PSR dan Geledah Dinas Pertanian Aceh Jaya

Penyidik Kejati Aceh bersama tim auditor melakukan pemeriksaan lapangan lahan sawit program peremajaan sawit rakyat dan menggeledah Dinas Pertanian Aceh Jaya. (Foto: Penkum Kejati Aceh)

Infoaceh.net, Aceh Jaya — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama dengan tim auditor melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lahan sawit program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kabupaten Aceh Jaya yang dilakukan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Tahun 2019 – 2020.

Pemeriksaan untuk mengidentifikasi lahan sawit tersebut berlangsung pada Senin – Kamis, tanggal 3 – 6 Juni 2024, dengan cara melakukan foto udara menggunakan drone yang diterbangkan sesuai dengan titik koordinat lahan kebun yang diusulkan.

Lokasinya berada di Alue Meuraksa seluas 453 ha, Pasie Timon 443 ha, Tuwi Peria 489 ha dan Alue Punti 147 ha dengan total lahan keseluruhan seluas 1.532 Ha.

Plt. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (12/6/2024) menjelaskan, hasil foto drone diolah secara aplikasi GIS untuk menampilkan gambar/foto secara utuh setiap lahan perkebunan sebagai dasar menentukan secara fix kondisi lahan kebun PSR benar-benar replanting atau tidak.

Secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR ditemukan hasil yakni tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak.

Kemudian terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan HPL Transmigrasi

Tim Penyidik Kejati Aceh bersama auditor juga melakukan pemeriksaan saksi pekebun/petani sebanyak 65 orang yang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Kemudian pada tanggal 7 Juni 2024, Tim Kejati Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat.

“Kegiatan tim penyidik jaksa ini dimaksudkan untuk mendukung pembuktian perkara,” ungkap Ali Rasab Lubis. (RED)

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan SSos MM teepilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Ikafensy periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengumumkan penutupan sementara Pasar Hewan Sibreh di Kecamatan Sukamakmur, terhitung sejak Jum'at (1/8). (Foto: Ist)
Khairunnisa Usman mencatat sejarah sebagai guru Bahasa Korea pertama asal Aceh yang tampil di kancah internasional. (Foto: Ist)
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup