INFOACEH.NET, ACEH TIMUR — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Tunong berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nek Ramlah (66) warga Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur yang terjadi pada, Sabtu (15/6/2024).
Terduga pelaku berinisial AR (25) merupakan cucu dari korban (Nek Ramlah).
AR diamankan pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 14.30 WIB saat pelaku hendak menumpang mandi pada salah satu rumah warga Dusun Pinto Rimba.
Mengetahui AR masih berada di wilayahnya, Keuchik Gampong Alue Lhok menginformasikan ke Polsek Idi Tunong, selanjutnya Kapolsek Idi Tunong Ipda Hendra Kurniawan berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
Setelah mendapat informasi tersebut, Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong langsung menuju ke lokasi untuk menangkap AR.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Benar, terduga pelaku pembunuhan di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong. Saat diamankan tidak ada perlawanan dari AR dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur,” ujar AKP Agusman Said Nasution, Jum’at (21/6/2024).
Untuk motif pembunuhannya, masih dilakukan penyidikan, dan atas perbuatannya AR dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ICHSAN)