Hukum

Terdakwa Pemilik 27,6 Kg Sabu di Bireuen Divonis 20 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

INFOACEH.NET, BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan penjara 20 tahun terdakwa Fauzi dalam tindak Pidana narkotika yang diputus oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH, Rabu (3/7/2024) menyampaikan, JPU mengajukan upaya hukum banding dikarenakan JPU sebelumnya menuntut terdakwa F dengan hukuman mati. Namun hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Terdakwa Akui Ambil Berita Media Online, Tak Tahu Kebenaran Tuduhan Rp132 Miliar terhadap Mantan Sekda Aceh

Menurut JPU, putusan tersebut menciderai rasa keadilan dalam masyarakat mengingat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berjumlah besar yaitu 27,6 dan 5.000 butir pil ekstasi.

Dalam vonis hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Nekat Bawa Lari Scoopy Milik TNI, Pemuda di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Setelah putusan dibacakan oleh hakim, Terdakwa F menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan upaya hukum banding. (RED)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait