Hukum

Terdakwa Pemilik 27,6 Kg Sabu di Bireuen Divonis 20 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

INFOACEH.NET, BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan penjara 20 tahun terdakwa Fauzi dalam tindak Pidana narkotika yang diputus oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH, Rabu (3/7/2024) menyampaikan, JPU mengajukan upaya hukum banding dikarenakan JPU sebelumnya menuntut terdakwa F dengan hukuman mati. Namun hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Menurut JPU, putusan tersebut menciderai rasa keadilan dalam masyarakat mengingat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berjumlah besar yaitu 27,6 dan 5.000 butir pil ekstasi.

Dalam vonis hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Setelah putusan dibacakan oleh hakim, Terdakwa F menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan upaya hukum banding. (RED)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait