Belasan tersangka kasus narkoba diamankan Polresta Banda Aceh
Banda Aceh — Petugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang dikenal dengan Satresnarkoba khususnya Polresta Banda Aceh kurun waktu 17 hari berhasil meringkus 15 tersangka dengan barang bukti 47,62 gram sabu serta 12 daun ganja kering.
Para tersangka dengan berbagai profesi itu, mengkonsumsi, mengedar barang terlarang hingga diamankan oleh petugas dari Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, dua diantaranya wanita.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan penangkapan ini hasil kerja sama dengan lapisan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak berwajib.
Raja Harahap mengatakan, penangkapan pertama terjadi di depan Hotel Grand Arabia kawasan Blang Padang, dimana pada Jumat malam (7/8/2020) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menangkap dua orang yang baru saja membeli narkotika jenis sabu di depan Sate Matang, Peunayong, Banda Aceh.
“Kami melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka atas informasi dari warga, dimana SR (23) seorang pedagang asongan dan ND (24) seorang wanita berprofesi pengamen memiliki narkotika jenis sabu,” sebut Kasatresnarkoba.
Setelah kami lakukan penangkapan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat 0,11.gram dan diduga narkotika jenis sabu.
“Proses interogasi terus dilakukan oleh personil sehingga membuahkan hasil dari siapa kedua tersangka memperoleh narkotika tersebut. Kedua tersangka mengatakan sabu tersebut diperoleh dari HR (46) dengan cara membeli seharga 100 ribu rupiah,” tambahnya.
Petugas melakukan pencarian terhadap tersangka HR, dan sekitar pada jam 22.30 WIB ternyata HR pun sedang menunggu pembeli lainnya di depan Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh dan berhasil diamankan dengan barang bukti lainnya berupa tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram, tutur Kasatresnarkoba lagi.