INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Suharjono SH MHum mengambil sumpah 49 orang Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Rabu, 7 Agustus 2024 di Gedung Pengadilan Tinggi, Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh.
Dalam kata-kata sambutan Suharjono menyampaikan bagi advokat yang baru saja disumpah, hari ini adalah hari yang historis bagi anda karena mulai hari ini telah memulai memasuki dunia kehidupan baru sebagai penegak hukum.
“Saya berpesan agar anda benar-benar memelihara marwah dan wibawa profesi yang mulia ini dengan memelihara integritas dan terus meningkatkan kualitas diri.
Allah mengetahui segala sesuatu yang nampak dan tak tampak, maka bekerjalah secara tepat dan benar dengan objektif. Jangan sampai apa yang dialami dalam kasus Sengkon dan Karta terjadi kembali karena kelalaian aparat penegak hukum yang telah menimbulkan ketidakadilan,” terangnya.
“Jadi kita di peradilan, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan,” ungkap Suharjono.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi juga menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak mengutip uang apapun untuk kegiatan pengambilan sumpah Advokat, kecuali biaya berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang besarnya Rp 10 ribu. “Tolong ini disampaikan pada rekan-rekan advokat,” pintanya.
Mengakhiri sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Provinsi Aceh adalah daerah banyak lahirnya pahlawan, baik laki-laki maupun perempuan.
“Maka karenanya, saya mengajak anda semua untuk menjadi pahlawan-pahlawan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan,” pungkas Suharjono, yang telah berkarir sebagai hakim hampir 40 tahun.
Ketua DPD Peradi Aceh Zulfikar Sawang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Aceh dan jajaran Kepaniteraan yang telah membantu terselenggaranya upacara pengambilan sumpah Advokat hari ini.
“Acara ini paling penting bagi kami, karena dengan telah adanya upacara pengambilan sumpah ini, maka sah seseorang yang telah lulus mengikuti Pelatihan Khusus Pendidikan Advokat atau PKPA berpraktek sebagai Advokat untuk membela kepentingan hukum klien,” ungkap Zulfikar Sawang.