INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

5 Terdakwa Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe Bebas, Penasihat Hukum: Vonis Hakim Sudah Tepat

Last updated: Jumat, 9 Agustus 2024 00:27 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Img 20240809 Wa0003
Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe.

Kelima terdakwa tersebut yakni Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), M. Dahri (Kuasa Pengguna Anggaran), Asriana (Pejabat Penatausaha Keuangan) dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai T Syarafi, R. Daddy dan Heri Alfian di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (7/8/2024).

- ADVERTISEMENT -

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.

Karena itu majelis hakim menyatakan kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana (vrijspraak).

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Menanggapi putusan bebas tersebut, tim penasihat hukum terdakwa M Dahri & Terdakwa Sulaiman yang terdiri atas Kasibun Daulay SH, Faisal Qasim SH MH, Rahmat Fadhli SH MH & Gibran Z Qautsar SH menyatakan putusan tersebut sudah sesuai fakta hukum serta alat-alat bukti yang ada, dan pihaknya merasa sangat bersyukur karena kliennya telah mendapat keadilan hukum.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Putusan ini telah menegasikan ruang pengadilan masih memberikan secercah harapan untuk insan para pencari keadilan,” terang Faisal Qasim, Kamis (8/8/2024).

Menurut pihaknya apa yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut sudah sesuai fakta hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, dimana proses pengalokasian dan pencairan insentif pajak penerangan jalan (PPJ) tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah di sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

“Alhamdulillah putusan ini sudah sesuai fakta hukum dan bukti di persidangan. JPU yang mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, ternyata hal itu tidak terbukti. Dan majelis hakim telah dengan jernih melihat fakta-fakta dan bukti dalam perkara ini,” ungkap Faisal Qasim.

- ADVERTISEMENT -

Lebih lanjut pengacara yang langganan menangani kasus Tipikor ini menyebutkan dakwaan JPU yang menyebutkan para terdakwa tidak melakukan tugas pemungutan pajak PPJ, ternyata juga mentah di persidangan.

Karena menurutnya sesuai fakta yang terungkap di persidangan rangkaian pemungutan itu jelas-jelas ada dilakukan oleh tim BPKD.

“Begitu juga JPU mendakwa insentif tersebut tidak dibahas di DPRK, tapi keterangan saksi yaitu wakil ketua DPRK Lhokseumawe di persidangan menyebutkan itu sudah dimuat di DPA dan sudah dibahas dengan tim Banggar DPRK. Makanya saya kira majelis hakim sudah sangat tepat memutus bebas para terdakwa dalam perkara ini. Karena memang faktanya dakwaan JPU tersebut sedari awal tidak ada yang bisa dibuktikan,” tegas Faisal.

Seterusnya dirinya menyebutkan proses pengalokasian dana insentif pemungutan pajak penerangan jalan tersebut sudah sejalan dan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010, dan bahkan menurutnya, dana tersebut juga banyak dialokasikan di daerah-daerah lain hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia, namun tidak ada yang dipermasalahkan.

“Makanya kami nilai putusan bebas dari majelis hakim ini sudah sangat tepat dan sejalan dengan fakta dan dalil-dalil hukum. Tentu saja dengan putusan ini kami berharap kasasi di Mahkamah Agung nantinya memiliki pemahaman dan pendapat yang sama dengan majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh, sehingga putusan bebas tersebut segera memperoleh kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Faisal Qasim.

Terhadap putusan bebas tersebut pihak penasihat hukum menyatakan menerima, sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.

Previous Article Rapat terkait persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024 bersama anggota Watimpres Agung Laksono, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (8/8/2024). Foto: Istimewa Pemerintah Aceh Minta Wantimpres Bantu Perjuangkan Dana Otsus Diperpanjang
Next Article JPU pada Kejari Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SH, MI dan NA dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (8/8) bertempat di PN Bireuen. Foto: Dok. Kejari Bireuen Kejari Bireuen Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Kurir 40 Kg Sabu

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran. (Foto: Ist)
Umum
Kontroversi Ali Imran: Putra Aceh yang Bangkitkan Kembali Militerisme Pascakonflik
Sabtu, 27 Desember 2025
Opini
Menjaga Damai di Tengah Bencana, Menahan Diri dari Segala Provokasi
Sabtu, 27 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengapresiasi langkah Hiswana Migas yang menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh melalui Pemkab Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Ekonomi
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Bantuan Hiswana Migas ke Aceh Tamiang
Jumat, 26 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?