Infoaceh.net, Meulaboh — Polres Aceh Barat,Senin (12/8/2024) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota personel Polri yang melanggar Kode Etik Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran KEPP dengan terbukti positif menggunakan Methampethamine atau sabu-sabu.
Upacara PTDH ini dilaksanakan di halaman Mapolres Aceh Barat dan menjadi momen penting dalam mengambil tindakan tegas terhadap seorang personel Polri yang diidentifikasi melanggar peraturan.
Pemberhentian terhadap personel Polri itu dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Aceh Nomor: ST/44/VIII/KEP.12/2024 tanggal 09 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari institusi kepolisian.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasie Propam Polres Aceh Barat Iptu Ichwanuddin Ritonga, menjelaskan, pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang dikaitkan dengan pasal 7 ayat 1 huruf (b) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasie Propam menambahkan, upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu, PTDH yang merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode Etik maupun aturan disiplin,” ungkapnya.
Hal ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Pelaksanaan upacara PTDH personil terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, keputusan ini diambil melalui proses penuh pertimbangan dan ber pedoman kepada koridor hukum yang berlaku.