INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

4 Perempuan Bakar Barak Koperasi Diamankan Polisi di Aceh Barat

Last updated: Jumat, 16 Agustus 2024 19:59 WIB
By Fauzan
Share
2 Min Read
Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan empat perempuan terduga pelaku pembakaran barak koperasi yang berada di Kecamatan Woyla, Jum’at (16/8/2024). (Foto: Dok. Polres Aceh Barat)
Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan empat perempuan terduga pelaku pembakaran barak koperasi yang berada di Kecamatan Woyla, Jum’at (16/8/2024). (Foto: Dok. Polres Aceh Barat)
SHARE

Infoaceh.net, Meulaboh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan empat perempuan terduga pelaku pembakaran sebuah barak milik koperasi yang berada di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Jum’at (16/8/2024).

Adapun keempat tersangka yang diamankan masing – masing berinisial H (55), AY (29), San (20) dan M (43) dan semuanya berasal dari Desa Tumarom Kecamatan Woyla, Aceh Barat, dan semuanya berjenis kelamin perempuan.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, keempat wanita tersebut diamankan sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/78/VII/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH tanggal 13 Juli 2024 karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan tindak pidana dengan sengaja secara bersama – sama melakukan perusakan terhadap barang.

- ADVERTISEMENT -

“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian di antaranya 3 buah kayu bulat yang digunakan untuk pengrusakan serta 2 buah botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi BBM,” terangnya.

Keempat pelaku sekarang sudah berada di Rutan Polres Aceh Barat guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan salah seorang terduga lainnya berinisial R (38), sejauh ini tidak dilakukan penahanan karena dinyatakan positif hamil berdasarkan hasil pemeriksaan secara medis.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Kepada para pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 187 ayat (1) jo pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Previous Article Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah pada Jum'at sore (16/8) mengukuhkan anggota Paskibraka Aceh 2024 yang akan bertugas pada upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tingkat provinsi di lapangan Blang Padang, Banda Aceh. Foto: For Infoaceh.net Pj Gubernur Bustami Kukuhkan Paskibraka Aceh 2024
Next Article Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh, Kamis, 15 Agustus 2024 menggelar rapat Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh yang dihadiri semua pimpinan Unit Eselon I. (Foto: Istimewa) Realisasi Serapan APBN 2024 di Aceh Rp 28,85 Triliun

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?