INFOACEH.NET. BANDA ACEH — Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan sosialisasi pencegahan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti ratusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah dan guru dari seluruh Aceh, baik secara langsung di aula Kanwil Kemenag Aceh maupun melalui zoom meeting Senin, 19 Agustus 2024.
Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala madrasah dan guru. Ia mengingatkan keputusan yang diambil oleh kepala sekolah kerap menjadi sorotan publik dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum. Karena itu, harus selalu siap dan waspada.
Sehingga pengelolaan dana BOS dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana yang telah diatur dan diamanahkan dalam regulasi peraturan perundang undangan dan petunjuk teknis yang telah diterapkan oleh Kementerian serta menghindari adanya pengutipan kepada peserta didik atau orangtua/wali murid yang secara ekonomi kurang mampu.
“Komite sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana untuk kebutuhan operasional sekolah sebagaimana yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Ali Rasab juga menekankan pentingnya diskusi dan konsultasi hukum sebelum mengambil tindakan, terutama dalam hal kebijakan ekonomi atau keputusan berdampak luas. “Jangan sampai nanti sudah terjadi masalah baru mau diskusi. Sebaiknya, diskusikan dan cari solusi bersama sejak awal,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Ali Rasab Lubis juga memperkenalkan Pos Pelayanan Hukum di bawah koordinasinya, yang dirancang memberikan dukungan dan konsultasi hukum bagi kepala sekolah dan guru yang menghadapi kendala hukum.
“Kami di Kejaksaan Tinggi Aceh selalu siap mendampingi dan memberikan arahan hukum. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia,” katanya.
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari berharap penerangan hukum tersebut menjadi langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan madrasah di Aceh.