INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (19/9).
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Berkenaan dengan ketentuan tersebut, hari ini kami menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2025 dalam sidang Paripurna DPRA, sesuai ketentuan Tata Tertib. Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 tersebut, kami susun sesuai dokumen Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), sesuai dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025,” kata Pj Gubernur.
Selanjutnya, sambung Pj Gubernur, sejalan dengan menurunnya sumber penerimaan Aceh, maka kebijakan belanja tahun 2025 diarahkan pada upaya penggunaan anggaran belanja daerah yang lebih terarah, efektif dan efisien dalam rangka mencapai sasaran dan prioritas pembangunan.
“Dalam mendukung terwujudnya sasaran Pembangunan Aceh tahun 2025, maka dirumuskan enam prioritas Pembangunan Aceh tahun 2025, yang meliputi upaya memperkuat pelaksanaan syari’at Islam dan budaya Aceh, meningkatkan demokrasi dan menjaga perdamaian,” ujar Safrizal.
Selanjutnya memantapkan kemandirian pangan, energi, air, serta memperkuat ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Melanjutkan pengembangan infrastruktur pelayanan dasar, strategis dan Tangguh bencana, meningkatkan lapangan kerja dan mendorong pariwisata, ekonomi kreatif, koperasi dan UKM untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Tiga poin selanjutnya memperkuat pembangunan sumber daya manusia, riset, inovasi, pengarusutamaan gender, disabilitas, inklusi sosial dan penguatan peran pemuda.