Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPU RI Turun Tangan Luruskan KIP Aceh: Cagub Tak Perlu Teken Komitmen MoU Helsinki di DPRA

Surat KPU RI kepada KIP Aceh terkait penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh. (Foto: Dok Info Aceh)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya turun tangan meluruskan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait keputusan kontroversi penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Menyikapi polemik tersebut, KPU RI mengeluarkan surat resmi bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 ditujukan kepada Ketua KIP Aceh terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 1186/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 21 September 2024 perihal kronologis tahapan pencalonan bakal pasangan calon.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, meminta KIP Aceh menyesuaikan aturan pencalonan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Dalam surat tertanggal 21 September 2024 tersebut, Afifuddin menjelaskan, Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan bahwa pasangan bakal calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota harus menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di depan Lembaga DPRA atau DPRK.

Namun, ketentuan tersebut telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam perubahan tersebut, pasangan bakal calon kini hanya diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan nasional serta peraturan khusus dan istimewa yang berlaku di Aceh tanpa perlu dilakukan di hadapan Lembaga DPRA/DPRK.

Sehubungan dengan perubahan ini, KPU meminta KIP Aceh untuk segera melakukan revisi terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Provinsi Aceh.

Revisi tersebut harus memuat ketentuan baru yang sesuai dengan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Netizen Jadi Bertanya-tanya Pemain Judi Ditangkap karena Rugikan Bandar, Berarti Polisi Tahu Bandarnya, Kenapa Gak Ditangkap?
Ini Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Jokowi, Semua Bilang Atas Perintah Presiden
Kita Tak Bisa Ditipu Lagi

Kita Tak Bisa Ditipu Lagi

Umum
Setelah Main Bareng Mantan hingga Pratama Arhan Hapus Foto Nikah, Azizah Salsha Ketahuan Tak Lagi Pakai Cincin Kawin
Silfester Matutina Wajib Dipenjara Meski Klaim Damai dengan JK
Siswa SMA Riau Raih Penghargaan Usai Berhasil Bobol Sistem Keamanan Siber NASA
Duel Berdarah Sesama Turis China di Restoran Bali, Dua Nyaris Tewas Ditusuk Pecahan Gelas
Janji Jerat "Big Fish", KPK Kebut Tuntaskan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji
Ini 5 Buron yang Harus Ditangkap KPK

Ini 5 Buron yang Harus Ditangkap KPK

Umum
Salah satu korban pelanggaran HAM berat Aceh, Muhammad Syukur, korban selamat Tragedi Simpang KKA tahun 1999, yang hingga kini mengalami gangguan kejiwaan akibat luka fisik dan trauma psikis. (Foto: Ist)
Amnesti, Abolisi dan Urgensi Reshuffle
KPK Tetap Kejar Buron Harun Masiku Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti
Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN soal Rombel 50 Siswa
Seorang jamaah haji asal Bener Meriah, Muhammad Sali (74), meninggal dunia di RS King Fahad Madinah, Rabu, 5 Agustus 2025, pukul 14.16 Waktu Arab Saudi.
Tutup