INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

KIP Aceh Akhirnya Cabut Status TMS, Bustami-Fadhil Rahmi Diputuskan Memenuhi Syarat

Last updated: Minggu, 22 September 2024 23:47 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua KIP Aceh Saiful Bismi menggelar konferensi pers terkait perubahan keputusan TMS Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menjadi Memenuhi Syarat di Media Center KIP Aceh, Ahad malam (22/9). (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua KIP Aceh Saiful Bismi menggelar konferensi pers terkait perubahan keputusan TMS Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menjadi Memenuhi Syarat di Media Center KIP Aceh, Ahad malam (22/9). (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pasangan Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengubah keputusan dari sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Saiful Bismi didampingi para Komisioner KIP Aceh pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh pada Ahad malam (22/9/2024).

Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan

“Kami memutuskan bahwa Pak Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KIP Aceh Saiful Bismi kepada wartawan.

- ADVERTISEMENT -

Ia menjelaskan, KIP Aceh sudah memutuskan terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi.

Sebelumnya, KIP Aceh pada 21 September 2024 sempat menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan ini diambil karena pasangan tersebut tidak melakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA di depan lembaga DPRA.

- ADVERTISEMENT -
Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Hanya berselang satu hari, pada 22 September 2024 keputusan itu berubah dan paslon Bustami-Fadhil Rahmi tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat.

Pada Ahad malam (22/9/2024), seluruh Komisioner KIP menggelar konferensi pers untuk mengumumkan bahwa keputusan TMS yang sebelumnya dikeluarkan telah dicabut.

Saiful menjelaskan, perubahan keputusan itu diambil setelah KIP Aceh menggelar rapat pada Ahad (22/9) dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Menurutnya, KIP akan melakukan perubahan terkait Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan wali kota/wakil walikota.

- ADVERTISEMENT -

KIP Aceh juga mengaku berpedoman pada surat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.

Surat ditujukan kepada Ketua KIP Aceh itu tertanggal 21 September. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan DPR Aceh tidak berlaku lagi karena Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah mengalami perubahan menjadi Qanun Nomor 7 tahun 2024. “Kemarin waktu Keputusan TMS, kami mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 12,” ungkap Saiful.

Saat ini, KIP telah melakukan perubahan terhadap keputusan tersebut dengan mengacu kepada Qanun Nomor 7 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam qanun tersebut disebutkan bahwa surat pernyataan itu tidak harus ditandatangani di depan DPRA, sehingga KIP memutuskan pasangan calon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dinyatakan Memenuhi Syarat.

Dengan demikian, kini KIP Aceh menetapkan dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, yaitu Muzakir Manaf – Fadhlullah dan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi.

Selanjutnya KIP Aceh akan melaksanakan pengundian nomor urut kedua pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh pada Senin pagi (23/9/2024) pukul 10.00 WIB di Hotel The Pade Lampeneureut, Darul Imarah, Aceh Besar.

Previous Article Sosok Brigadir Farah Nadia, seorang Polwan dari Ditlantas Polda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net) Brigadir Farah Nadia, Polwan Tangguh Pengawal Atlet PON
Next Article Ustaz Masykur Rahmat Eks Kelompok Jalin Jantho: Bek Sampe Ureung Aceh Dipeu Hanco Sebab Beda Pilihan Pilkada

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  
Sabtu, 3 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Pemain Persiraja Flynn-Gillespie Connor berebut bola dengan pemain FC Bekasi City pada laga pekan ke-14 Liga 2 Indonesia Pegadaian Championship 2025/2026 di Stadion Purnawarman, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu sore (3/1). Kedua tim bermain imbang 0-0. (Foto: Ist)
Olahraga
Persiraja Tahan Imbang Bekasi City 0-0
Sabtu, 3 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?