Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, memberikan keterangan dalam konferensi pers Rabu (2/9) pagi
Aceh Tengah — Seorang ibu rumah tangga berinisial SM (35 tahun), warga Kampung Kala Nareh Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah menguburkan hidup-hidup bayi yang baru saja dilahirkannya.
Tersangka SM selama ini ditinggal oleh suaminya yang sudah menjadi narapidana di Rutan Kabupaten Aceh Tenggara hampir 1 tahun lamanya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menjelaskan, kasus penguburan bayi tersebut berawal, ketika SM
sepeninggal suaminya lalu menjalin hubungan asmara dengan seorang laki laki bernisial SP.
“Dari hasil hubungan itulah SM mengandung seorang bayi, karena takut diketahui oleh sanak saudaranya maka dengan gelap mata ia menguburkan bayi laki – laki yang baru saja ia lahirkan dan masih hidup di belakang rumahnya,” ujar Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,
dalam konferensi pers Rabu (2/9) pagi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi, Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto, dan Kasubbag Humas AKP Zain Hamid Hsb S.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, memiliki seorang anak bayi menjadi tanda tanya bagi anak tersangka SM yang baru berumur 10 tahun berinisial H, ketika di rumah ia mendengar tangisan bayi dan melihat ada seorang bayi yang sedang digedong ibunya.
Iapun menanyakan itu anak siapa. Tersangka menjawab Ini adikmu Win, lantas H mengatakan pada ibunya akan memberitahukan ke polisi tentang hal itu dan langsung meninggalkan rumahnya waktu itu.
Akibat kepanikan itulah Tersangka SM nekat menguburkan anaknya yang baru saja ia lahirkan dan ia gali tanah di belakang rumahnya, lalu mengubur hidup hidup bayi laki laki mungil yang tidak berdosa itu.
Selanjutnya, tidak berapa lama kemudian tetangga berdatangan ke rumah Tersangka dan menanyakkan dimana anak yang baru ia lahirkan.
Dari sejumlah warga yang datang melihat ada tanah bekas dicangkul di TKP, segera membongkar gundukan tanah itu serta mendapatkan sesosok bayi di dalamnya.
Namun ketika dalam perjalanan ke rumah sakit bayi tersebut tidak dapat tertolong lagi nyawanya dan meninggal dunia.
Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah, yang dijerat dengan Pasal 341 KUHPidana Jo 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di samping itu, pihak Polres Aceh Tengah juga sedang mendalami keterlibatan pria idalam lain (PIL) sebagai kekasih gelap SM hingga terjadinya kasus ini. (IA)