INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Konversi Bank Konvensional ke Syariah di Aceh Jangan Dihambat

Last updated: Kamis, 3 September 2020 20:44 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN Ar Raniry, Prof Dr Nazaruddin A. Wahid
Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN Ar Raniry, Prof Dr Nazaruddin A. Wahid
SHARE

Banda Aceh — Pelaksanaan syariat Islam di Aceh berlaku sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999. Legalitas itu kemudian diperkuat dengan Nomor 11 Tahun 2006, yang kemudian dilaksanakan dengan aturan turunan berupa Qanun Nomor 8 Tahun 2004.

Penerapan syariat Islam sejak itu diberlakukan di Aceh kemudian tidak hanya dari sisi akidah saja, tetapi juga dari sisi ibadah dan muamalah. Namun, penerapan ekonomi syariah baru dilakukan dalam waktu dua tahun terakhir, ditandai dengan konversi Bank Aceh dari sistem konvensional menjadi Bank Aceh Syariah.

Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Dari dua dasar hukum itu kemudian diperkuat dengan dukungan dari publik di Aceh, akhirnya Bank Aceh total menggunakan sistem syariah.

- ADVERTISEMENT -

“Dan itu ditiru oleh banyak daerah di Indonesia, termasuk Bank NTB, Bank Nagari Sumatera Barat. Saya kira ini contoh yang baik dan perlu kita gagas ke depan,” ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar Raniry, Prof Dr Nazaruddin A. Wahid, saat menjadi pemateri dalam pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) yang dilaksanakan di ruang VIP Kantin SMEA Banda Aceh, Rabu, 2 September 2020 malam.

Turut hadir narasumber lainnya dalam acara tersebut Area Manager Bank Syariah Mandiri Acrh, Firmansyah, dan dipandu oleh Dosi Elfian. Pengajian rutin ini dihelat secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan, serta disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Glamour Pro dan Facebook KWPSI.

- ADVERTISEMENT -
Ustaz Derry Sulaiman akan mengisi Tabligh Akbar dan Doa Bersama Maulid Raya Pemko Banda Aceh.
Ustaz Derry Sulaiman Isi Ceramah Maulid Raya Pemko Banda Aceh, Dihadiri Menteri Kebudayaan

Prof Nazaruddin menambahkan, konversi Bank Aceh konvensional ke sistem syariah kemudian diikuti perbankan lain. Berdasarkan qanun yang telah ditetapkan, menurut Prof Nazaruddin, bank konvensional diperbolehkan membuka Unit Usaha Syariah (UUS) sebelum mengonversi sistemnya ke syariah.

“UUS itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, hanya bersifat sementara, bersifat insidental dan hanya berlaku hingga tahun 2023 saja,” kata Nazaruddin. Setelah tahun 2023, seluruh UUS di bank konvensional kemudian tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut, Prof Nazaruddin mengatakan semua perbankan syariah yang ada di Indonesia berasal dari bank konvensional. Di kemudian hari, bank konvensional tersebut menuju sistem perbankan syariah setelah memberlakukan UUS.

Ustaz Ismu Ridha: Kerusakan Alam Akibat Ulah Manusia, Menjaga Bumi Bagian dari Ibadah

“Setelah mencapai taraf tertentu, dia (bank konvensional) kemudian mengusulkan Bank Umum Syariah (BUS). Inilah yang sekarang dilakukan oleh Bank Mandiri, BNI dan BRI. Ini semua proses,” kata Nazaruddin.

- ADVERTISEMENT -

“Kalau sudah ada BUS, untuk apalagi labi-labi. Nggak penting lagi. BUS sudah ada, bank umum sudah ada,” lanjutnya lagi.

Meskipun demikian, Nazaruddin menjelaskan, sistem perbankan syariah yang berlaku di Indonesia berbeda dengan penerapan di Malaysia, dan Pakistan.

Di dua negara tersebut sistem perbankan yang diterapkan memberlakukan windows. Artinya dalam bank konvensional diperbolehkan memberlakukan dua sistem.

“(Sementara) Kita di Indonesia tidak menganut sistem windows. Tidak boleh, kenapa tidak boleh? Karena ulama Indonesia sudah memfatwakan, kita pisahlah,” tambah Prof Nazaruddin.

Dia turut mengapresiasi fatwa tersebut setelah merujuk sistem perbankan yang diberlakukan di Arab Saudi.

Menurutnya Bank Al-Rajhi di Arab Saudi tidak hanya sudah memberlakukan sistem perbankan syariah secara menyeluruh, bahkan juga telah menerapkan pemisahan bank berdasarkan jenis kelamin. Kebijakan itu, menurutnya, belum diterapkan di Indonesia.

“Di sana ada 100 (bank untuk) cabang wanita. Jadi kalau dia nasabah wanita masuk ke cabang itu, kalau pria masuk ke (bank) cabang khusus pria,” ungkapnya.

Penguatan sistem perbankan syariah di Aceh kemudian diperkuat lagi dengan lahirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang disusun sejak tahun 2015. Menurut Prof Nazaruddin, penyusunan Qanun LKS ini juga dilakukan setelah mendapat masukan dari KWPSI.

Naskah Akademik Qanun LKS tersebut kemudian dimasukkan ke Biro Hukum untuk ditelaah agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Setelah ditelaah secara mendalam, Qanun LKS ini baru dibahas di DPR Aceh pada tahun 2017. Namun pembahasan Qanun LKS di DPRA tidak selesai karena banyak sekali masalah yang harus diadopsi.

Dalam rapat yang berlangsung di DPRA tersebut sempat ada yang mengusulkan agar perbankan di Aceh menggunakan dua sistem, yaitu konvensional dan syariah.

Akhirnya pihak pengusul Qanun LKS mengambil jalan tengah, yaitu dengan mewajibkan seluruh masyarakat Aceh untuk bertransaksi dengan sistem syariah. “Jadi proses Qanun LKS ini panjang sekali,” tegas Prof Nazaruddin.

Meskipun Qanun LKS sudah dilembar daerahkan, akan tetapi Prof Nazaruddin menyebutkan ada dua permasalahan yang kemudian muncul yakni masalah substansi dan teknis. Khusus untuk persoalan substansi tidak mungkin diubah. Sementara dari sisi teknis dapat diperbaiki di kemudian hari.

“Kalau teman-teman minta untuk mengubah substansi (Qanun LKS), kita harus mengubah dulu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006, dan itu bukan kewenangan Aceh. Itu kewenangan Jakarta,” terangnya.

Pun begitu, Prof Nazaruddin tidak menyanggah ihwal adanya permintaan-permintaan untuk mengubah penerapan sistem perbankan syariah di Aceh.

Namun menurutnya keinginan itu tidak dilandaskan pada prinsip semata, tetapi diduga ada kekuatan lain yang hadir untuk mengubah sistem perbankan syariah di Aceh.

“Jika alasannya ke luar negeri, di Amerika Serikat saja kita sudah bisa bertransaksi dengan sistem perbankan syariah,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Area Manager Bank Syariah Mandiri Aceh, Firmansyah saat menjadi pemateri pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam Dukung Qanun LKS, Bank Nasional Di Aceh Sudah Final Konversi Ke Syariah
Next Article 700 Pasien Covid-19 di Aceh Sudah Sembuh, Dari 1.793 Orang Positif

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

ilustrasiTidur di Dalam Masjid
Syariah

Tidur di Masjid, Boleh Tapi Jangan Sembarangan: Ini Penjelasan Ulama

Sabtu, 8 November 2025
Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Syariah

Krisis Akhlak Kian Mengkhawatirkan, Tidak Malu Lagi Pamer Perilaku Menyimpang

Jumat, 7 November 2025
Kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang membuka peluang umrah secara mandiri kini memberi masyarakat lebih banyak pilihan untuk beribadah ke Tanah Suci.
Syariah

Umrah Mandiri vs Travel: Mana Lebih Hemat dan Aman?

Sabtu, 1 November 2025
Sekretaris Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Aceh Besar, Ustaz Masrur Marzuki Sufi SSos MAg
Syariah

Bangun Akhlak Pemuda Dimulai dari Rumah dan Orang Tua

Sabtu, 1 November 2025
Tgk. Shafwan Bendadeh SHI MSh, Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah STISNU Aceh
Syariah

Tgk. Shafwan Bendadeh: Jangan Tunggu Kaya untuk Berwakaf

Jumat, 24 Oktober 2025
Pengurus Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Ustaz Ahmad Qushairi Lc MAg
Syariah

Kebahagiaan Sejati Lahir dari Takwa, Bukan dari Harta dan Jabatan

Jumat, 17 Oktober 2025
Syariah

Perubahan Nasib Suatu Kaum Dimulai dari Diri Sendiri, Pesan Al-Qur’an untuk Umat

Jumat, 10 Oktober 2025
Imam Besar Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Syariah

Umat Islam Jangan Latah Respon Informasi yang Diterima

Jumat, 3 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?