INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

6 Terdakwa Korupsi BRA Diadili, Suhendri Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 15,3 Miliar

Last updated: Jumat, 8 November 2024 19:11 WIB
By Hasrul
Share
4 Min Read
Dua terdakwa korupsi BRA yakni mantan Ketua BRA Suhendri dan Zulfikar menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tindak Tipikor Banda Aceh, pada Jum'at pagi (8/11). (Foto: For Infoaceh.net)
Dua terdakwa korupsi BRA yakni mantan Ketua BRA Suhendri dan Zulfikar menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tindak Tipikor Banda Aceh, pada Jum'at pagi (8/11). (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh mulai menggelar sidang untuk mengadili enam terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.

Sidang perdana yang digelar pada Jum’at pagi (8/11/2024) menarik perhatian, dimana pengunjung memenuhi ruang sidang di PN Tipikor Banda Aceh.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Enam terdakwa korupsi BRA yang diadili adalah Suhendri (mantan Ketua BRA) dan Zulfikar (koordinator atau penghubung Ketua BRA).

- ADVERTISEMENT -

Kemudian terdakwa Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat BRA).

Selanjutnya terdakwa Zamzami (selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah) dan terdakwa Hamdani (koordinator atau penghubung rekanan).

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Mereka didakwa dalam berkas empat berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil SH serta didampingi Hakim Anggota R. Deddy Haryanto dan Heri Alfian, sedangkan dakwaan dibacakan oleh JPU Kejati Aceh, Ibnu Filman Ide Amin, Sholahuddin Ritonga dan Zilzaliana.

Sementara para terdakwa ikut didampingi oleh para penasihat hukumnya masing-masing.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Suhendri, selaku Ketua BRA periode 2020-2024, bersama lima terdakwa lainnya terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana hibah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

- ADVERTISEMENT -

JPU menyebutkan, 9 kelompok penerima manfaat yang seharusnya menerima bantuan tersebut mengaku tidak pernah mengajukan permohonan atau menandatangani surat terkait hibah untuk budidaya ikan kakap dan pakan rucah.

JPU menjelaskan bahwa sembilan kelompok tersebut adalah fiktif, dan dokumen-dokumen yang menyertai pengajuan hibah telah dipalsukan.

Selain itu, proses verifikasi dan monitoring hibah yang dilakukan oleh Suhendri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keenam terdakwa didakwa telah melanggar pasal 2 Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

12Next Page
Previous Article Program pemberdayaan ekonomi Pesantren RIAB oleh BSI dan BSI Maslahat BSI Bantu Pemberdayaan Ekonomi Pesantren di Aceh Besar
Next Article PT Pertamina Patra Niaga melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe bersama (Unimal) meluncurkan Program Edu Ekowisata Alam Reuleut Luncurkan Edu Ekowisata, Pertamina Tanam 500 Anggrek di Kampus Unimal

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?