INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Fatwa MPU Aceh: Boleh Memilih Kotak Kosong di Pilkada

Last updated: Selasa, 19 November 2024 17:26 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Foto tangkapan layar fatwa terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 mengenai hukum memilih kotak kosong di Pilkada 2024
Foto tangkapan layar fatwa terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 mengenai hukum memilih kotak kosong di Pilkada 2024
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dua kabupaten di Provinsi Aceh akan menggelar pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 dengan pilihan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Utara.

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Calon tunggal di Aceh Tamiang adalah Armia Fahmi – Ismail, sedangkan calon tunggal di Kabupaten Aceh Utara adalah Ismail A Jalil (Ayah wa)-Tarmizi Panyang.

- ADVERTISEMENT -

Terkait adanya pilihan kotak kosong tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga telah mengeluarkan fatwa terbatas mengenai hukum memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Dalam fatwa terbatas Nomor 1 Tahun 2024, ditetapkan bahwa memilih atau mencoblos kotak kosong pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibolehkan.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali dan tiga wakil ketua Tgk Hasbi Albayuni, Prof Dr Tgk Muhibbuththabry MAg dan Dr Tgk Muhammad Hatta Lc MEd pada 28 Oktober 2024 tersebut

Fatwa tersebut dikeluarkan MPU Aceh karena berbagai pertimbangan. Di antaranya adanya surat permintaan penjelasan hukum dari MPU Aceh Tamiang pada 10 Oktober 2024.

Dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud, MPU Aceh perlu menetapkan Fatwa Terbatas Tentang Hukum Memilih Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

“Dengan bertawakal kepada Allah swt dan persetujuan Pimpinan MPU Aceh, memutuskan, hukum mencoblos pada kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh,” bunyi fatwa MPU Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Selain hukum mencoblos kotak kosong, dalam fatwa tersebut MPU Aceh juga menetapkan beberapa poin hukum dalam memilih pemimpin.

“Memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak,”.

“Hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib,” demikian tertulis dalam fatwa MPU Aceh tersebut.

Fatwa MPU Aceh terkait hukum memilih kotak kosong pada Pilkada 2024 berpedoman pada QS An-Nisa’ (59) serta hadis riwayat Al Daruquthni dalam kitab Sunan Al-Daruquthni nomor 1759 Juz 2 hal 400 dan An-Nasai dalam kitab Sunan Al-Kubra nomor 8700 Juz 8 hal 82.

MPU Aceh juga berpedoman terhadap ushul fiqh, pendapat beberapa ulama, peraturan perundang-undang, peraturan daerah dan Qanun Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, Fatwa dan Tausyiah MPU hingga Peraturan KPU RI.

Demikian bunyi dua poin fatwa MPU Aceh lainnya yang dikeluarkan dalam Fatwa Terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang hukum memilih kotak kosong dalam Pilkada.

Previous Article Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto Polda Aceh Ungkap 84 Kasus Judi, 94 Tersangka yang Ditangkap Akan Dicambuk
Next Article Peserta Pemilihan Agam Inong Aceh 2024 wajib mengikuti Bela Negara Peserta Pemilihan Agam Inong Aceh 2024 Wajib Ikuti Bela Negara

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?