Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh dinilai mengabaikan permintaan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA untuk segera mengumumkan ke publik nama-nama 3.000 ribu penerima rumah dhuafa yang dibangun dengan anggaran Rp 250 miliar lebih dalam APBA 2025.
Permintaan Pj Gubernur itu agar adanya transparansi dalam pembangunan rumah dhuafa dengan mempublikasikan nama-nama penerima bantuan.
“Pj Gubernur Aceh sudah meminta Dinas Perkim Aceh untuk mempublikasikan nama-nama penerima, tapi sampai sekarang masih diabaikan,” ujar Koordinator
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, dalam keterangannya, Jum’at (6/12/2024).
Untuk itu, meminta kepada Dinas Perkim Aceh dipimpin Plt. Kadis Teuku Aznal Zahri untuk segera mengumumkan 3000 ribu penerima rumah dhuafa di Aceh, adanya transparansi atas penerima rumah dhuafa menjadi penting dan ini bukan informasi yang dikecualikan.
“Pj Gubernur juga sudah menyampaikan sebelumnya. penerima rumah dhuafa harus di publikasikan. Jadi secara aturan tidak ada pelarangan kecuali pihak dinas mau bermain dengan pembangunan rumah dhuafa tersebut,” terangnya.
Alfian mengungkapkan, pengalaman MaTA dalam menelusuri dan investigasi terhadap penerima rumah dhuafa sebelumnya banyak mengalami masalah, seperti, penerima rumah tidak berhak tapi mendapatkan rumah, ini akibat adanya afiliasi politik, memiliki modal.
Kemudian ada orang miskin yang menerima rumah tapi ada pengutipan uang ilegal sampai Rp 20 juta per unit. Sehingga jika penerima nggak punya, uang maka rumah dialihkan kepada yang lain.
Selanjutnya, kualitas rumah sama sekali tidak sesuai spek yang telah direncanakan, seperti beton retak-retak dan kayu kosen, pintu dipasang kayu kualitas rendah.
“Rumah yang difasilitasi lengkap dengan MCK, tapi ada yang kita temukan tidak dilengkapi dengan MCK sehingga tidak layak dikatakan sebuah rumah. Kita berharap di tahun 2025 tidak terjadi pembodohan dan kezaliman kepada pihak yang berhak menerima rumah bantuan tersebut,” harap Alfian.