Infoaceh.net, BIREUEN — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kas dalam perkara tindak pidana ITE
PF (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jum’at, 13 Desember 2024.
Tersangka melakukan pembajakan akun Facebook, yang kemudian mengancam korban serta pemerasan melalui WhatsApp.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 lembar tangkapan layar postingan foto vulgar korban NZ di Facebook, tangkapan layar percakapan qkun WhatsApp dan Facebook, sejumlah bukti transfer dan print out rekening koran dan 1 buat kartu ATM serta 1 unit Handphone, yaitu merek Vivo Y95.
“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.
Ade Gita menjelaskan, tersangka PF (22) merupakan warga Desa Blang Poroh Kec.Jeunieb, Bireuen melakukan manipulasi akun Facebook, pengancaman dan pemerasan melalui WhatsApp terhadap seorang wanita NZ (23) Warga Desa Kp. Alu Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kabupaten Bireuen dan dilakukan proses hukum.
“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan Pasal 45 ayat 8 dan 10 Jo Pasal 27B ayat 1 huruf a dan Ayat 2 huruf a sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade.
Perkara ini bermula pada Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB pada saat tersangka menggunakan Handphone miliknya dan membuka media sosial berupa facebook dengan menggunakan akun palsu seolah-olah akun tersebut adalah milik tersangka dengan tujuan menjalin komunikasi dengan korban NZ.