Infoaceh.net, Banda Aceh — Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengukuhkan Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polresta Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).
Hadir saat pengukuhan tersebut, di antaranya para Pejabat Utama Polresta Banda Aceh, Kapolsek Jajaran, Personel Sat Pamobvit, Kabag Umum Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Utama, Kabag Umum Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, Kabag Umum BSI dan Kabag Umum DPRA.
Sat Pamobvit merupakan satuan khusus yang bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap objek vital. Tugas utama satuan ini mencakup pengamanan kawasan tertentu, pengamanan pariwisata, pengamanan Very Important Person (VIP), serta melakukan audit sistem pengamanan objek vital nasional dan objek vital lainnya.
Dalam acara pengukuhan tersebut, Kapolresta Banda Aceh menyampaikan pentingnya peran Sat Pamobvit dalam memastikan keamanan dan ketertiban di objek vital yang menjadi tanggung jawab Polresta Banda Aceh.
Fahmi juga mengungkapkan harapannya agar setiap anggota Sat Pamobvit dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Tugas utama satuan ini mencakup pengamanan kawasan tertentu, karena di wilayah hukum Polresta Banda Aceh terdapat banyak gedung pemerintahan, perguruan tinggi, perbankan, terminal, pelabuhan dan juga bandar udara.
Mantan Kabid Propam Polda Aceh ini menjelaskan, pengukuhan ini bukan hanya sekedar seremonial, melainkan sebuah bentuk penghargaan atas kepercayaan yang diberikan kepada kita sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di area objek vital yang mana peran Sat Pamobvit sangat penting dalam memastikan keamanan dan ketertiban di objek vital yang menjadi tanggung jawab di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Perlu kita ketahui di wilayah Polda Aceh hanya ada dua satker Polres/Polresta yang memiliki satuan pengamanan objek vital, yakni Polresta Banda Aceh dan Polres Lhokseumawe. Sementara itu, Pembentukan Sat Pamobvit Polresta Banda Aceh sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/1243/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024,” sambung KBP Fahmi.
Selaku Kapolresta Banda Aceh, ia berharap dengan adanya Sat Pamobvit, tingkat keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh semakin meningkat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat serta pengunjung yang datang dalam wilayah hukumnya.
Kepada seluruh personel Polresta Banda Aceh khususnya personel Sat Pamobvit menerapkan sikap profesional dalam berinteraksi dengan sesama anggota, pihak manajemen, serta masyarakat umum. Profesionalisme tidak hanya terlihat dari cara bertindak, tetapi juga dari kemampuan untuk berpikir tenang dan rasional dalam menghadapi setiap situasi.
“Kita tetap menjaga etika dan integritas. Karena integritas adalah harga diri dari seorang petugas pengamanan, jadilah teladan dalam sikap dan tindakan, sehingga kepercayaan yang diberikan kepada kita terus terjaga” pintanya.
“Kita juga harus memahami dan mematuhi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Selalu patuhi protokol keamanan dan prosedur keselamatan, serta terus tingkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menanggulangi potensi ancaman yang mungkin muncul,” sambungnya.
Kapolresta mengingatkan kepada seluruh personel, dalam menjalankan tugas, bukan hanya bertanggung jawab kepada pimpinan atau rekan kerja, tetapi juga kepada masyarakat luas yang bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lainnya, personel Sat Pamobvit juga bertugas sebagai polisi pemantau lokasi wisata.



