Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Mantan Bupati Aceh Tamiang Batal Bebas dan Divonis 3 Tahun

Last updated: Kamis, 19 Desember 2024 10:12 WIB
By Fauzan
Share
4 Min Read
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Cs batal bebas setelah MA kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Cs batal bebas setelah MA kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH –Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa Teuku Yusni dan Mursil SH MKn (Mantan Bupati Aceh Tamiang) yang diajukan Kasasi pada 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Yaitu Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Teuku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil Dan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa H Mursil SH MKn Bin Husni.

Sebelumnya, mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Teuku Yusni dan Teuku Rusli divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh atas perkara korupsi penguasaan lahan, Selasa (27/2/2024).

- Advertisement -

Mereka divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan sebelumnya.

Vonis bebas itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman, didampingi oleh R Daddy dan Ani Hartati.

- Advertisement -

Dalam putusan, hakim menyebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.

Kejari dan Pemkab Bireuen Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Polisi Tangkap 4 Agen dan Pembeli Chip Judi Online di Peunayong dan Ulee Kareng
Pelaku Rudaksa Anak di Bawah Umur di Maheng Dituntut 174 Bulan Penjara
Terungkap! KPK Beberkan Kronologi Suap Dirut Inhutani V: Minta Rubicon di Lapangan Golf, Terima Uang Rp2,4 Miliar di Kantor

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis SH pada Rabu (18/12/2024) menjelaskan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, diterima informasi, Nomor Perkara :5795/K/Pid.Sus/2024, Terdakwa Teuku Yusni, tanggal putusan, 16 Desember 2024. Amar putusan MA mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Teuku Yusni dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000 dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 Subsider 1 (satu) tahun penjara.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga pada kegiatan evaluasi kinerja BPR dan BPRS se-Aceh yang berlangsung Selasa, 17 Desember 2024 di Sabang. OJK Aceh Ingatkan BPR Syariah Perkuat Modal untuk Tingkatkan Daya Saing
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan bansos bagi masyarakat kurang mampu, kelompok rentan dan keluarga rentan stunting, di Kantor Camat Blang Bintang, Rabu (18/12) Peringati HKSN, Pj Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan Sosial

You May also Like

Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap M Zaini Yusuf, Senin (19/9) di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar, karena terlibat kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017
Hukum

M Zaini, Adik Irwandi Yusuf Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Tsunami Cup

Senin, 19 September 2022
Hukum

Ketua MPR Bamsoet Apresiasi Kejati Aceh Berantas Korupsi Dana Otsus

Sabtu, 12 Juni 2021
Kasus pencurian AC berakhir damai di Polsek Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis (14/12) setelah korban memaafkan pelaku (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Hukum

Korban Maafkan Pelaku Pencurian AC di Aceh Besar

Jumat, 15 Desember 2023
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Satu Lagi Pelaku Perampokan di Peunaron

Selasa, 9 November 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?