Infoaceh.net, BANDA ACEH —
Pemerintah Aceh diminta untuk segera melakukan audit lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan hidup serta melibatkan tim lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit lingkungan.
Untuk itu, Pemerintah Aceh harus menghentikan segera kegiatan pertambangan maupun pelabuhan yang dipakai oleh PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat hingga selesai dan diketahuinya hasil audit lingkungan dimaksud.
“Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dokumen Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi PT Mifa Bersaudara sebagaimana diatur pada Pasal 109 ayat (6) huruf f, Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara sebagai syarat dalam Permohonan Perpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi PT Mifa Bersaudara,” ujar Direktur Kebijakan dan Anggaran Publik Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Fernan, Kamis (2/1/2024).
Menurutnya, jika di kemudian hari diketahui bahwa terdapat manipulasi data, maka Pemerintah Aceh wajib mencabut SK perpanjangan pertama IUP Operasi Produksi milik PT. MIFA BERSAUDARA.
Untuk itu, GeRAK Aceh menyampaikan dukungannya kepada DPRA atas tindak lanjut hasil Pansus Tambang.
Hal itu terkait pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua DPRA Zulfadli tentang rencana menindaklanjuti hasil pansus DPRA tahun 2024.
“Ini perlu didukung semua pihak, sebab penyelesaian terhadap persoalan pertambangan yang terjadi selama kurun waktu tahun 2020-2024 cukup banyak hal yang harus segera dituntaskan dan ditindaklanjuti, apalagi jika merujuk pada upaya rencana target perbaikan tata kelola sebagaimana visi-misi Pemerintahan Muzakir Manaf- Fadhullah (Gubernur dan Wagub Aceh terpilih) ada cukup banyak permasalahan dan proses terhadap mekanisme atas izin IUP yang harus dievaluasi secara menyeluruh, baik IUP eksplorasi dan perpanjangan IUP Operasi Produksi yang selama ini menjadi bagian kerja dari SKPA ESDM dan DPMPTSP Aceh,” sebutnya.