INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Pemerintah Aceh Diminta Audit Lingkungan dan Hentikan Kegiatan Pertambangan PT Mifa

Last updated: Jumat, 3 Januari 2025 02:13 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Pemerintah Aceh diminta hentikan kegiatan pertambangan dan pelabuhan yang dipakai PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat hingga selesai dan diketahuinya hasil audit lingkungan
Pemerintah Aceh diminta hentikan kegiatan pertambangan dan pelabuhan yang dipakai PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat hingga selesai dan diketahuinya hasil audit lingkungan
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH —
Pemerintah Aceh diminta untuk segera melakukan audit lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan hidup serta melibatkan tim lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit lingkungan.

Untuk itu, Pemerintah Aceh harus menghentikan segera kegiatan pertambangan maupun pelabuhan yang dipakai oleh PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat hingga selesai dan diketahuinya hasil audit lingkungan dimaksud.

Selesai Direhab, Pasar Hewan Sibreh Siap Digunakan 

“Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dokumen Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi PT Mifa Bersaudara sebagaimana diatur pada Pasal 109 ayat (6) huruf f, Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara sebagai syarat dalam Permohonan Perpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi PT Mifa Bersaudara,” ujar Direktur Kebijakan dan Anggaran Publik Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Fernan, Kamis (2/1/2024).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, jika di kemudian hari diketahui bahwa terdapat manipulasi data, maka Pemerintah Aceh wajib mencabut SK perpanjangan pertama IUP Operasi Produksi milik PT. MIFA BERSAUDARA.

Untuk itu, GeRAK Aceh menyampaikan dukungannya kepada DPRA atas tindak lanjut hasil Pansus Tambang.

- ADVERTISEMENT -
Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  

Hal itu terkait pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua DPRA Zulfadli tentang rencana menindaklanjuti hasil pansus DPRA tahun 2024.

“Ini perlu didukung semua pihak, sebab penyelesaian terhadap persoalan pertambangan yang terjadi selama kurun waktu tahun 2020-2024 cukup banyak hal yang harus segera dituntaskan dan ditindaklanjuti, apalagi jika merujuk pada upaya rencana target perbaikan tata kelola sebagaimana visi-misi Pemerintahan Muzakir Manaf- Fadhullah (Gubernur dan Wagub Aceh terpilih) ada cukup banyak permasalahan dan proses terhadap mekanisme atas izin IUP yang harus dievaluasi secara menyeluruh, baik IUP eksplorasi dan perpanjangan IUP Operasi Produksi yang selama ini menjadi bagian kerja dari SKPA ESDM dan DPMPTSP Aceh,” sebutnya.

Merujuk pada fakta hasil pansus tambang, ada beberapa masukan yang menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti dan karena itu cukup penting bahwa proses tindak lanjut hasil pansus DPRA tahun 2024 untuk segera dapat dituntaskan dan ini memiliki hubungan dengan upaya untuk perbaikan tata kelola sektor pertambangan yang membutuhkan dukungan dari semua pihak.

PT Pembangunan Aceh (PEMA) melanjutkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
PT PEMA Lanjutkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih

Adapun rekomendasi hasil pansus DPR Aceh yang harus ditindaklanjuti di antaranya.

- ADVERTISEMENT -

Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memberi penjelasan secara khusus dan terperinci dengan melampirkan bukti-bukti administrasi terkait proses pengalihan IUP Eksplorasi milik PT INDONESIA PACIFIC ENERGY kepada PT. ENERGI TAMBANG GEMILANG.

Sebelum adanya penjelasan dan dasar formal dan legal atas penerbitan pengalihan IUP dimaksud, Pemerintah Aceh harus segera menghentikan semua kegiatan Operasi Produksi PT. ENERGI TAMBANG GEMILANG.

Hal lainnya, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera melakukan proses Moratorium Tambang (menghentikan semua Penerbitan Izin Usaha Pertambangan baru) khususnya sektor Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batubara hingga disahkannya Qanun Pertambangan yang saat ini sedang tahap finalisasi dan melakukan evaluasi terhadap IUP yang telah diberikan izinnya.

Jika ditemukan adanya kesalahan prosedural maka Pemerintah Aceh harus mencabut izin tersebut

GeRAK Aceh juga meminta kepada Pemerintah Aceh, setiap proses perpanjangan IUP yang telah berstatus Operasi Produksi baik itu izin baru maupun perpanjangan izin mengharuskan setiap perusahaan-perusahan pemegang IUP untuk melibatkan PT PEMA sebagai bagian konsorsium dalam pengelolaan tambang atau memberikan kesempatan kepada PT PEMA untuk penyertaan kepemilikan saham sah atau istilah dalam Qanun Aceh adalah Konsep Mawah.

Dimana keterlibatan PT PEMA dalam kepemilikan saham atas IUP berstatus Operasi Produksi adalah cara dan langkah tepat untuk memperoleh keuntungan penerimaan pendapatan bagi Aceh, apalagi fakta saat ini Aceh memerlukan inovasi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, dan konsep penyertaan modal (saham) dan keterlibatan BUMD Aceh dalam mengelola tambang bersama-sama dengan perusahaan pemenang IUP adalah langkah tepat

Kepada Tim Pansus Pertambangan DPRA juga harus menyajikan data dan fakta tentang pemberian izin-izin usaha pertambangan dari masa-masa selama ini, tentu fakta ini adalah bagian penting yang harus diketahui publik.

Sehingga ke depan publik bisa melakukan pengawasan terhadap proses dan tahapan perizinan yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, dan termasuk rekomendasi melakukan pelaporan secara resmi ke KPK-RI terhadap temuan hukum atas proses izin yang diduga melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian negara.

“Merujuk pada hasil kajian, maka cukup penting bagi DPRA untuk segera melanjutkan dan menindaklanjuti hasil temuan pansus tambang 2024, dan keberlanjutan pansus ini juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada publik serta mendorong proses perbaikan tata kelola sektor tambang serta mendukung upaya langkah sebagaimana visi-misi pemerintahan gubernur terpilih termasuk mendorong adanya moratorium izin tambang sampai ada upaya perbaikan dan kejelasan yang menguntungkan Aceh dari proses pengelolaan SDA,” pungkasnya.

Previous Article Ketua Umum PPTIM Muslim Armas PPTIM Desak Polisi Usut Tuntas Penembakan 2 Warga Aceh di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Next Article Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana
Rabu, 31 Desember 2025
Umum
2.051 Personel Polri Jajaran Polda Aceh Naik Pangkat
Kamis, 1 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

Layanan Pulih 100%, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Waspada Phishing “CoreTax”, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Pertamina Pulihkan 12 Sumur dan Pasok Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Tamiang 

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Tembus Jalur Darat, 7 Mobil Tangki Pertamina Pasok BBM ke SPBU Bener Meriah

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Pembiayaan Nasabah KUR/UMKM Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan silaturrahmi dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Ekonomi

Mualem Temui Menko Perekonomian, Bahas Pemulihan Ekonomi Masyarakat Aceh Terdampak Banjir

Sabtu, 27 Desember 2025
Ekonomi

Zulmahdi Hasan Ditunjuk Jadi Komisaris PT PIM

Jumat, 26 Desember 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengapresiasi langkah Hiswana Migas yang menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh melalui Pemkab Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Bantuan Hiswana Migas ke Aceh Tamiang

Jumat, 26 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?