Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Tanggapi Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Jubir Mualem: Apa Mungkin UUPA Dianulir?

Last updated: Sabtu, 4 Januari 2025 13:09 WIB
By Fauzan
Share
2 Min Read
Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, Juru Bicara Mualem-Dek Fad
Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, Juru Bicara Mualem-Dek Fad
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pelantikan kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota yang terpilih hasil Pilkada 2024 diundur dari sebelumnya Februari menjadi Maret 2025.

Juru Bicara Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fad), Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man ikut memberikan tanggapan terkait pengunduran pelantikan tersebut.

Menurut Ampon Man, pelantikan Kepala Daerah di Aceh mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada Nomor 12 tahun 2016.

- Advertisement -

Ketentuan ini mengatur tentang pelantikan Kepada Daerah di Aceh yang dilakukan dalam di sidang Paripurna DPRA maupun DPRK dan di depan Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh dan Kabupaten/Kota.

“Dengan ketentuan perundang-undangan seperti di atas apakah mungkin Kepala Daerah di Aceh dilantik secara serentak?.

- Advertisement -

Apakah mungkin ketentuan PKPU maupun Peraturan Presiden menganulir/menegasikan ketentuan perundangan UUPA maupun Qanun Pilkada,” ujar Teuku Kamaruzzaman, Jum’at malam (3/1/2025).

Tertunda Empat Bulan, Akhirnya Lima Komisioner KIP Pidie Dilantik
Tgk Muharuddin Harapkan Perindo Diterima Khalayak Aceh
KIP Aceh: Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada 2024
Calon Gubernur Aceh Jalur Independen Harus Serahkan Dukungan 165.476 KTP

Menurut Ampon Man yang juga Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (Ikakum) Universitas Syiah Kuala, pandangan seperti yang diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI adalah pandangan secara umum di seluruh Indonesia.

“Saya kira itu adalah pandangan umum terhadap proses pelantikan Kepala Daerah di Indonesia. Sementara untuk Aceh tentu akan sangat berbeda.

Kecuali Presiden akan mengeluarkan Perpu sebagai landasan hukum pelantikan serentak termasuk Aceh,” terangnya.

- Advertisement -

Karenanya, Ampon Man mengharapkan agar pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh turut memberikan penjelasan.

“Saya kira KIP Aceh juga harus menjelaskan ini kepada berbagai pihak yang berkepentingan di Pemerintah Pusat tentang regulasi prosesi pelantikan Kepala Daerah di Aceh,” sebutnya.

Ditambahkan Ampon Man, ketentuan yang tersedia di Aceh adalah bahwa setelah KIP Aceh menetapkan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih yang selanjutnya disampaikan kepada DPRA.

Yang selanjutnya mengirim surat permintaan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih kepada Presiden melalui Kemendagri yang harus dijadwalkan dalam 30 hari kerja.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cagee Azhari Cagee Minta Kapolri Usut Tuntas Penembakan 2 Warga Aceh di Tangerang
Next Article Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil Nasir Djamil Minta Oknum TNI AL Penembak Warga Aceh Dihukum Mati

You May also Like

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri memberikan penjelasan saat rapat koordinasi dengan Komisi I DPRA
Politik

Ketua KIP Aceh: Tak Ada Larangan PNS dan Perangkat Desa Jadi Anggota PPK dan PPS

Jumat, 6 Januari 2023
Politik

Jaksa Agung Ganti 10 Kajari di Aceh dan 2 Asisten Kejati

Kamis, 11 Februari 2021
Ketua DPW PKB Aceh Irmawan mendampingi Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022)
Politik

Resmi Daftar ke KPU, PKB Aceh Targetkan 10 Kursi DPRA dan 100 Kursi DPRK

Selasa, 9 Agustus 2022
Duet Mualem dan Aminullah diusulkan untuk Pilkada Aceh 2024
Politik

Diusulkan Duet Mualem-Aminullah untuk Pilkada Aceh 2024

Sabtu, 16 Maret 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?