INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jangan Ada Transaksi Perkara di Kejati Aceh Sebagai Daerah Syariat

Last updated: Rabu, 8 Januari 2025 11:50 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Plt Kajati Aceh Muhibuddin SH MH
Plt Kajati Aceh Muhibuddin SH MH
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin SH mengingatkan jajaran kejaksaan di Aceh tidak boleh ada transaksi dalam penanganan perkara baik pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) di Aceh.

Menurutnya haram hukumnya jual beli perkara atau jual beli tuntutan.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

“Tidak boleh ada transaksi atau jual beli perkara di Kejati Aceh. Saya minta bantu kepada rekan wartawan, tolong laporkan bila ada temuan permainan kasus atau transaksi perkara di kejaksaan,” kata Muhibuddin pada konferensi pers tentang Capaian Kinerja Kejati Aceh 2024, di Aula Kejati setempat, kawasan Batoh, Banda Aceh, Selasa (7/1).

- ADVERTISEMENT -

Ia menekankan tuntutan dengan adanya transaksi atau imbalan tertentu merupakan tindak pidana. Ia juga mengingatkan jajarannya untuk mewujudkan penanganan perkara agar takut karena Allah.

“Insya Allah kita wujudkan hukum Aceh benar-benar ber syariat, bukan hanya simbol syariat. Tapi kita laksanakan syariat itu,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Lebih lanjut Muhibuddin menyampaikan Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Aceh, berhasil menyelesaikan puluhan perkara hukum melalui jalur restoratif justice pada tahun 2024.

Penyelesaian perkara lewat jalur restoratif justice pada tahun 2024 mencapai 71 perkara, atau lebih banyak dibandingkan pada tahun 2023 66 perkara.

“Alhamdulillah kemarin kita mendapatkan peringkat satu terbanyak menyelesaikan perkara melalui restoratif justice se- Indonesia,” kata Plt. Kajati Muhibuddin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Selain itu, kata Muhibuddin, saat ini juga sudah terbentuk Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Narkotika se-Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Ada 316 Rumah Restoratif Justice, dan 8 unit Balai Rehabilitasi Narkotika,” sebutnya.

Pada tahun 2024, lanjut Muhibuddin, Kejati Aceh juga menangani 280 perkara tindak pidana umum.

“Yang kita tangani itu SPDP 280 perkara, dan 248 perkara P-21,” sebutnya.

Kejati Aceh juga menangani perkara pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam tahun 2024 meningkat 51 persen atau menjadi 749 perkara.

Sedangkan sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 384 perkara.

Previous Article Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menerima sertifikat elektronik dari Kepala BPN Aceh Besar Dr Ramlan, Selasa (7/1). (FOTO/MC ACEH BESAR) Pemkab Aceh Besar Terima 80 Sertifikat Elektronik Aset Pemerintah
Next Article Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto Polda Aceh Gagalkan Penjualan Gadis 13 Tahun Asal Aceh Besar Saat Mau Dibawa ke Balikpapan

Populer

Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025
Umum
Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM
Senin, 29 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?