Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

23 Perusahaan Sawit di Aceh Beroperasi Tanpa HGU, DPRA Koordinasi dengan BPN

Sedikitnya 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh dikabarkan tanpa memiliki HGU. Foto: ilustrasi

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Sedikitnya 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh dikabarkan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Karena itu, Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hj Aisyah Ismail atau akrab disapa Kak Iin menegaskan bahwa persoalan tersebut akan menjadi atensi khusus bagi pihaknya.

Langkah pertama yang akan diambil oleh Komisi III adalah mengundang Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh beserta jajarannya untuk melakukan koordinasi.

“Persoalan ini sangat penting dan kami akan menanganinya secara serius. Langkah pertama yang kami ambil adalah mengundang Kakanwil BPN Aceh pada Senin mendatang, dan pada Selasa kami akan langsung melakukan koordinasi untuk mendapatkan klarifikasi terkait persoalan ini,” ujar Kak Iin kepada wartawan, Senin (20/1).

Komisi III DPRA, lanjut Kak Iin, berencana melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai sebab akibat masalah ini.

Setelah koordinasi dengan pihak BPN Aceh, Komisi III akan melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk bertemu dengan pihak perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi yang ada dan menyelidiki lebih dalam terkait masalah HGU yang belum diproses.

“Kami akan turun ke lapangan untuk melihat situasi langsung dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Tujuannya agar kami bisa memiliki gambaran yang komprehensif tentang persoalan ini,” tambah Kak Iin.

Setelah klarifikasi dilakukan dan koordinasi dengan pihak BPN Aceh serta pihak perusahaan berjalan lancar, Komisi III DPRA berencana mendorong solusi terbaik.

Kak Iin menegaskan, agar perusahaan-perusahaan tersebut harus segera mengurus HGU, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam mendukung iklim investasi yang sehat di Aceh.

“Kami tidak ingin masalah ini menjadi polemik yang berkepanjangan. Kami mendorong pihak perusahaan segera menuntaskan proses pengurusan HGU agar tidak mengganggu stabilitas investasi dan kepastian hukum di Aceh,” tegas Kak Iin.

Kak Iin menekankan koordinasi dan klarifikasi yang dilakukan akan memastikan adanya kejelasan yang akurat dari semua pihak.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Plt Sekda Aceh dan Kepala BKA menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada apel pagi, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/8)
Jangan Jadikan Partai sebagai Tempat Berlindung
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg!
Respons Pernyataan Megawati, Ketua KPK Tegaskan Hasto Tetap Terbukti Melakukan Kejahatan
Prabowo Harus Waspadai Serangan Balik Jokowi
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Ubah Arah Politik Prabowo
One Piece Flag Versus Merah Putih di Tanah Republik
Diduga Selingkuh, Netizen Sorot Foto Ari Lasso & Dearly Joshua 5 Tahun sebelum Cerai: Ini Benih-benihnya
Pria yang Diduga Ngaku Ayah dari Anak Sarwendah dan Ruben Onsu Muncul Beri Klarifikasi...
Ini Alasan Orang Yahudi tak Boleh Sembahyang di Masjid al-Aqsa
DJ Bravy ungkap kondisi terkini Erika Carlina usai melahirkan bayi laki laki yang diduga anak DJ Panda
Prabowo Rangkul Lawan Politik, Jokowi Mulai Terpojok dan Ketar-ketir
Harta Kekayaan Sri Mulyani Naik Belasan Persen Tiap Tahun, Ada Moge, Intip Isi Garasinya
Tragis! Ibu Muda Asal Lumajang Tewas Gegara Sound Horeg, Mulut Keluar Busa
Heboh Pengibaran Bendera One Piece, PDIP dan Pengamat Endus Pemerintah tidak Beres
Kejagung Panggil Riza Chalid Hari Ini untuk Ketiga Kalinya
Ramai Jadi Sorotan Media Asing, Pemerintah Indonesia Dinilai Panik dan Ketakutan dengan Bendera One Piece
Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu 'Bak Ditelan Bumi'
Wanita di Lamongan Kantongi Rp 50 Juta dari Live Streaming Bugil
Tutup