Infoaceh.net, BANDA ACEH — Meski telah disahkan paling cepat di Indonesia, namun hingga kini Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2025 belum juga bisa dijalankan untuk kepentingan berbagai program pembangunan di provinsi ini.
Bahkan, hingga pekan pertama bulan Februari ini, APBA tahun 2025 yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut belum juga ditetapkan oleh Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Akibatnya, anggaran untuk keperluan berbagai program pembangunan strategis di Aceh menjadi terhambat, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat tidak lancar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, belum ditetapkannya APBA hasil evaluasi Mendagri tersebut akibatnya masih terjadinya tarik-menarik kepentingan elit eksekutif Pemerintah Aceh termasuk sesama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Meskipun Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA sudah meminta dan mengharapkan agar APBA 2025 segera dijalankan secepatnya.
Menyangkut kondisi tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra membenarkan, APBA 2025 belum bisa dijalankan, bahkan hasil evaluasi Mendagri masih harus disesuaikan lagi.
Reza Saputra mengatakan hal itu disebabkan adanya Instruksi Presiden (Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Inpres ini diteken Presiden Prabowo pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Sampai sekarang belum. Ini baru turun lagi KMK (Keputusan Menteri Keuangan) baru, harus kita sesuaikan lagi setelah Inpres turun kemarin,” kata Reza Saputra ketika dikonfirmasi Infoaceh.net, Senin (3/4/2025)
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pj Gubenur Aceh Safrizal ZA sudah menyetujui bersama terhadap RAPBA 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRA, Selasa malam, 24 September 2024.
Setelah itu, Pemerintah Aceh menyampaikan dokumen RAPBA 2025 itu termasuk Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA 2025 kepada Mendagri untuk dievaluasi.