Infoaceh.net, Lhokseumawe ––
Seorang Anggota TNI AL, Kelasi Dua (Kld) DI melakukan pembunuhan dengan menembak mati seorang sales mobil, Hasfiani alias Imam (35), di Kabupaten Aceh Utara.
Mayat korban lalu dibungkus karung dan dibuang di Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kasus ini telah menggegerkan masyarakat, mengingat pelaku diduga merampas nyawa korban demi menguasai dan merampok sebuah mobil Toyota Kijang Innova.
Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, mengungkapkan
motif Anggota TNI AL yang membunuh perawat Hasfiani adalah untuk menguasai mobil korban.
“Motifnya untuk menguasai mobil korban. Menurut tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut secara spontan dan hanya ingin memiliki kendaraan itu,” ujar Napitupulu dalam konferensi pers di Pomal Lhokseumawe, Senin sore, 17 Maret 2025.
Napitupulu menambahkan anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe yang melakukan perbuatan tersebut telah ditahan oleh Pomal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Kami akan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik dan tidak akan menutup-nutupi apa pun,” tegasnya.
Napitupulu juga menegaskan TNI Angkatan Laut akan memberikan sanksi dan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“Kami mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini,” tambahnya.
Napitupulu menyampaikan TNI AL telah membantu dalam proses evakuasi jenazah korban dari Gunung Salak di Nisam Antara, Acek Utara, dan membawanya ke rumah sakit.
“Jenazah korban telah diterima oleh keluarga dan telah dilakukan fardhu kifayah di rumah sakit,” terangnya
Kronologi Kejadian
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lhokseumawe, Si Propam Polres Lhokseumawe, dan Pomal Lhokseumawe, insiden tragis ini bermula pada Jum’at, 15 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban, Hasfiani alias Imam, yang bekerja sebagai perawat sekaligus agen mobil, bertemu dengan pelaku di Komplek Perumahan Asean, Krueng Geukueh, Aceh Utara, untuk melakukan transaksi jual beli mobil Toyota Kijang Innova warna hitam Nopol BL 1539 HW.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta izin kepada korban untuk melakukan test drive. Saat berada dalam perjalanan, pelaku mengarahkan mobil ke lokasi sepi dan menembak korban di bagian pelipis kanan kepala menggunakan pistol yang sudah disiapkan sebelumnya.
Setelah menembak mati korban, pelaku membawa jenazah ke Pos Radar Krueng Geukueh dan meminta bantuan dua rekannya, Kld Aldi Yudha dan Kld Azlam, untuk membersihkan darah di dalam mobil.
Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB, pelaku dan rekannya membawa korban ke area Gunung Salak, Aceh Utara, dan membuangnya di KM 30.
Setelah membuang korban, pelaku juga membuang senjata api serta plat nomor asli mobil di sekitar lokasi sebelum kembali ke KAL Bireuen yang sedang bersandar di Dermaga Semen Padang, Krueng Geukueh.
Dari keterangan saksi, diketahui pelaku telah merencanakan aksi ini sejak melihat postingan penjualan mobil di Facebook pada 13 Maret 2025. Motif utama pelaku diduga ingin menguasai mobil korban tanpa membayar, yang mengarah pada dugaan penggelapan unit kendaraan disertai dengan tindak pidana pembunuhan.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pihak Pomal Lhokseumawe mengamankan pelaku pada 17 Maret 2025, pukul 10.30 WIB. Proses hukum terhadap Kld Dede Irawan kini sedang berlangsung di bawah wewenang Denpomal Lhokseumawe.
Menanggapi kejadian ini, Komandan Lanal Lhokseumawe menegaskan pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. Setiap prajurit yang melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku di TNI AL,” ujarnya.