Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak, Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH

Infoaceh.net, Banda Aceh — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan dua tersangka berdasarkan ekspose terhadap hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun 2022 – 2023.

Kedua tersangka adalah TW (PNS/Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh Tahun 2022 s/d Agustus 2024)

Serta M (PNS/Pejabat Pembuat Komitmen Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh).

Sebelum penetapan tersangka, terhadap para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh Tahun 2022-2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh TW dan M,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, Rabu (19/3/2025).

Kedua tersangka dengan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti.

Seperti diketahui, pada 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak Aceh mendapat alokasi APBN sebagaimana yang tertuang dalam DIPA BGP Aceh dengan jumlah anggaran tahun 2022 Rp22.740.285.000 dan setelah direvisi menjadi Rp19.231.442.000

Serta tahun 2023 sejumlah Rp57.174.167.000

TW selaku Kepala BGP Aceh yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan sebagaimana yang tertuang didalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 – 2023, di antaranya kegiatan perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni
Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan SSos MM teepilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Ikafensy periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengumumkan penutupan sementara Pasar Hewan Sibreh di Kecamatan Sukamakmur, terhitung sejak Jum'at (1/8). (Foto: Ist)
Khairunnisa Usman mencatat sejarah sebagai guru Bahasa Korea pertama asal Aceh yang tampil di kancah internasional. (Foto: Ist)
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup