Infoaceh.net, Banda Aceh — Para pelaku usaha dan pemilik kendaraan menyampaikan keluhan dan protes atas penerapan parkir elektronik selama ini di areal pertokoan di sejumlah kawasan di Banda Aceh.
Sejumlah foto yang beredar adalah ungkapan protes para pemilik kenderaan yang hendak parkir, juga menjadi ungkapan keluhan pemilik usaha yang dijadikan lahan parkir elektronik.
Sehingga sudah saatnya Wali Kota Banda Aceh yang baru mencabut aturan parkir elektronik di pertokoan jalanan kota Banda Aceh, selain di plaza dan pusat perbelanjaan.
“Parkir elektronik yg ada di pertokoan dan jalanan kota Banda Aceh itu tidak hanya membuat kesulitan bagi pemilik kendaraan secara psikologis, juga membuat mereka tidak merasa praktis dalam memarkirkan kendaraannya,” ujar pemerhati kebijakan publik di Banda Aceh, Dr Nasrul Zaman, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, parkir elektronik yang dibayar lebih mahal, juga telah menyebabkan pendapatan para pemilik toko dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menurun.
“Kita juga melihat sangat tidak pantas pemberlakuan parkir elektronik selain tempatnya sangat terbatas dan dibebankan biaya yang sangat mahal, juga telah membuat para pedagang UMKM yang selama ini didatangi banyak pelanggan, namun sejak pemberlakuan parkir elektronik pelanggan turun drastis dan sudah ada beberapa yang tutup usahanya,” terangnya.
Sehingga diharapkan Wali Kota Banda Aceh bisa menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku usaha UMKM yang terdampak parkir elektronik ini.
“Kita berharap Ibu Illiza sebagai wali kota yang baru bisa segera mencabut semua parkir elektronik di pertokoan jalanan kota Banda Aceh untuk memunjukkan keberpihakannya pada pengembangan dan pertumbuhan UMKM di Banda Aceh,” pungkasnya.