Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jelang Hari Raya, Bupati Aceh Selatan Larang ASN Terima Gratifikasi

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Aceh Selatan, dalam rangka hari raya Idulfitri 1446 Hijriah

Infoaceh.net, ACEH SELATAN — Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dalam rangka perayaan hari raya Idulfitri, Selasa, 25 Maret 2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan BUMD serta pimpinan Asosiasi, Perusahaan dan Korporasi di wilayah Aceh Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

Mirwan menegaskan pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Apabila terjadi permintaan oleh ASN Aceh Selatan, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

“Pimpinan asosiasi/masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya tindakan pidana korupsi. Apabila terjadi permintaan gratifikasi dan suap oleh ASN agar melaporkan ke aparat hukum atau pihak yang berwenang,” demikian tegas Haji Mirwan melalui surat edaran tersebut.

Surat edaran ini juga mengatur pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Selain itu, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Dalam surat edaran bupati juga disebutkan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi.

Dalam surat tersebut, masyarakat diminta mengakses situs https://jaga.id atau layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon +62811145575 Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KPK.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025).
Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, sebagai DPO dalam kasus pembunuhan terhadap lansia, Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk gerakan sistematis memecah belah bangsa, Kamis (31/7/2025).
Rahayu Saraswati mengungkap praktik eksploitasi seksual di sekitar proyek tambang Papua dan pembangunan IKN.
Warga Desa Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Eko mengaku mendapat teror usai protes acara sound horeg yang berlangsung di wilayahnya.
Dukungan terang-terangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memunculkan spekulasi baru soal keterlibatan lebih jauh dalam struktur partai. 
Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, saat menyampaikan laporannya terkait aktivitas prostitusi di IKN, Kamis (31/7/2025).
KPK
Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, saat memaparkan survei kepercayaan publik terhadap isu ijazah palsu Presiden Jokowi. (Foto: Ist)
Artis Nikita Mirzani (kiri) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025), sebelum melayangkan tuduhan pengaturan sidang terhadap Reza Gladys.
Sejarawan Ichwan Azhari menunjukkan koin Islam bertarikh 698 M dari Situs Bongal, bukti kuat masuknya Islam ke Nusantara sejak abad ke-7. (Foto: Dok. Ichwan Azhari)
Prabowo beri abolisi Tom Lembong
Ilustrasi: Sejumlah guru perempuan PPPK di Blitar mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama setelah dilantik, dipicu masalah ekonomi rumah tangga.
Mobil Alphard Anggota DPR Disita KPK Diduga Terkait Korupsi LPEI
Tangkapan layar dari video viral yang memperlihatkan petugas Damkar bernama Dery Pratama (kiri, berseragam) tengah berupaya menyadarkan seorang wanita yang diduga kesurupan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pasukan Divisi ke-98 Israel saat melakukan operasi militer di Jalur Gaza sebelum ditarik usai gagalnya Operasi Gideon. (Foto: Dok. IDF)
Humas Bank Aceh Syariah, Hafas
Tutup