Banda Aceh – Pemkab Bireuen dan Aceh Jaya mengadopsi aplikasi elektronik-Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) milik Pemko Banda Aceh.
Resminya kedua daerah tersebut menggunakan aplikasi ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) replikasi dan adopsi aplikasi e-BPHTB, Jum’at (25/9).
Penandatangan MoU ini dilakukan secara virtual. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menandatangani MoU dari Pendopo Wali Kota, sementara Pemkab Bireuen dan Aceh Jaya secara bersamaan juga menandatangani dokumen kesepahaman bersama tersebut dari daerahnya masing-masing. Dari Bireuen, penandatanganan dokumen ini dilakukan Sekda, Ir Zulkifli mewakili Bupati Muzakkar A Gani yang sedang menjalani perawatan karena positif Covid-19. Sementara dari Aceh Jaya, penandatanganan dokumen ini dilakukan Sekda Mustafa.
“Hari ini Pemko Banda Aceh menandatangani MoU bersama Pemkab Bireuen dan Aceh Jaya terkait replikasi dan adopsi aplikasi e-BPHTB. Ini merupakan langkah maju, baik bagi Banda Aceh sendiri maupun bagi Bireuen dan Aceh Jaya,” terang Aminullah.
Katanya, aplikasi ini merupakan tindak lanjut program Banda Aceh Smart City, dimana Pemko Banda Aceh sebagai salah-satu pilot project di Indonesia terus melakukan inovasi-inovasi pembangunan dengan memanfaatkan teknologi.
“Alhamdulillah, hari ini Smart City Banda Aceh sudah bisa dinikmati oleh dareah lain. Kita berharap ini bisa dimaksimalkan dalam mewujudkan good governance, tata kelola pemerintahan yang baik, yang sehat dan jauh dari praktek-praktek korupsi,” terang Aminullah.
Diungkapkannya, selain Bireuen dan Aceh Jaya, dalam waktu dekat Pemko juga akan menandatangani MoU dengan daerah lain yang juga ingin mengadopsi aplikasi tersebut. Katanya, sebagai salah-satu kota terdepan dalam penerapan teknologi informasi, Banda Aceh siap berbagi dengan daerah lain.
“Ke depan ada juga sejumlah daerah yang ingin mengadopsi e-BPHTB. Kita siap berbagi,” ungkapnya.
Kata Aminullah, dengan aplikasi tersebut, dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat secara lebih cepat, efektif dan efisien, khususnya pelayanan dalam hal pembayaran pajak termasuk juga dari kalangan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melakukan pelaporan maupun pembayaran.