INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Aniaya Anak SD, Anggota DPRA Diadili di PN Meulaboh

Last updated: Rabu, 30 April 2025 14:10 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (28/4) menggelar persidangan perdana kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota DPRA Mawardi Basyah (52)
Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (28/4) menggelar persidangan perdana kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota DPRA Mawardi Basyah (52)
SHARE

Infoaceh.net, MEULABOH — Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Senin (28/4/2025) menggelar persidangan perdana kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah (52), warga Desa Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat.

Mawardi didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang murid sekolah dasar (MI) di Meulaboh, Aceh Barat.

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim PN Meulaboh, dengan hakim ketua Melky Salahuddin, dan hakim anggota Muhammad Imam dan Arief Rachman, serta Panitera Pengganti Yeni Astriani.

- ADVERTISEMENT -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang mengatakan dalam persidangan perdana ini pihaknya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mawardi Basyah.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

- ADVERTISEMENT -
Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Ardiansyah Girsang SH mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan.

Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari.

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Terdakwa Mawardi Basyah melalui penasihat hukumnya tidak membantah surat dakwaan yang dibacakan.

- ADVERTISEMENT -

Penasihat hukum menerima dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Saat hadir ke muka persidangan, terdakwa Mawardi Basyah mengenakan peci dan berbaju putih dan celana hitam. Ia tampil sopan dan menyimak jalannya persidangan.

Karena kuasa hukum terdakwa tidak memberikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan, majelis hakim kemudian memutuskan melanjutkan persidangan pada Senin, 5 Mei 2025 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai persidangan berlangsung, kuasa hukum Mawardi Basyah juga belum bersedia memberikan keterangan pers kepada awak media.

Terdakwa Mawardi Basyah tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana terhadap terdakwa berada di bawah lima tahun penjara.

TAGGED:Aniaya Anak SDmeulaboh
Previous Article Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Aceh, Jauhari Ilyas Malam Ini Demokrat Aceh Gelar Rakerda dan Bimtek Anggota DPRA-DPRK
Next Article Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 28 April 2025. (Foto: For Infoaceh.net) Bahas Dana Otsus Aceh, Wagub Fadhlullah Rapat dengan Komisi II DPR RI

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?