Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dituding telah mengkhianati mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan rakyat Aceh secara keseluruhan.
Tudingan dan penilaian tersebut datang dari Koordinator Masyarakat Pengawal Otonomi Khusus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, Senin (28/9).
Ia mengungkapkan, Pemerintah Aceh di bawah kendali Plt. Gubernur Nova Iriansyah pada tahun 2020 hanya mengalokasikan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) senilai Rp 478 miliar dalam APBA 2020.
Anggaran sebesar itu hanya mampu membiayai program JKA sampai dengan akhir bulan Mei. Pada tahun 2019 total kebutuhan dana JKA mencapai Rp 600 miliar lebih.
Awalnya diperkirakan kebutuhan anggaran JKA tahun 2020 mencapai Rp 1,1 triliun lebih akibat kenaikan tarif asuransi kesehatan.
Namun, belakangan besaran tersebut berkurang menjadi sekitar Rp 900 miliar setelah pembatalan Pasal 35 Perpres Nomor 75 2019 oleh Mahkamah Agung (MA).
Pada 27 Mei 2020, Plt Gubernur Aceh menandatangani addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak BPJS Kesehatan. Dalam addendum PKS tersebut Plt Gubernur Nova berkomitmen akan menganggarkan kebutuhan dana JKA untuk periode Juni – Desember senilai Rp 422 miliar dalam APBA-Perubahan 2020.
Sebagaimana diketahui hingga kini Pemerintah Aceh tidak melakukan Perubahan APBA 2020, hanya melakukan Perubahan Pergub Penjabaran dalam rangka refocussing APBA 2020.
Sementara Kadis Kesehatan Aceh dalam suratnya meyakinkan pihak BPJS bahwa anggaran JKA akan tertampung dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA tersebut.
“Namun faktanya dalam Pergub Nomor 38 tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBA 2020, tidak ada alokasi tambahan Dana JKA untuk kebutuhan Juni-Desember satu rupiah pun,” sebut Syakya Meirizal.
Hal ini kemudian juga dikorfimasi sendiri oleh Plt Gubernur Nova dalam suratnya kepada pihak BPJS. Nova beralasan tidak bisa mengalokasikan dana JKA karena tidak sesuai dengan kebijakan Mendagri.
“Ini alasan yang sungguh mengada-ada. Karena pada saat yang sama Nova justru mengalokasikan anggaran pengadaan alat peraga senilai Rp 102 miliar dalam refocussing APBA 2020.
Anggaran pengadaan alat peraga tersebut disinyalir untuk membayar proyek gagal tahun 2019 milik salah seorang mafia proyek di lingkaran kekuasan Plt Gubernur Nova,” beber Syakya.
Ditambahkannya, jika Permendagri terkait refocusing APBA pada tiga sektor (Kesehatan, Sosial dan Ekonomi) dijadikan rujukan, maka alokasi anggaran untuk JKA jauh lebih relevan dalam rangka penanganan Covid-19 daripada pengadaan alat peraga.
Plt Gubernur Nova menyebutkan akan menyediakan dana JKA dalam APBA-Perubahan. Jika tidak ada APBA-P, maka ia akan menempuh upaya lain.
“Pertanyaannya, upaya lain apa yang akan dilakukannya. Ia seakan memosisikan Pemerintah Aceh bagaikan perusahaan milik keluarganya. Bisa sesuka hati, tidak perlu bermusyawarah dengan pihak lain,” katanya.
Sejatinya, dalam hal ini, Plt Gubernur Nova wajib bermusyawarah dengan DPRA karena dana JKA terkait erat dengan hajat hidup jutaan rakyat Aceh.
“Namun apa hendak dikata, demi menghindari pembahasan bersama dengan DPRA, ia lebih memilih meniadakan Perubahan APBA 2020. Mungkin jika dibahas bersama, akan banyak aib eksekutif yang terbongkar,” ungkap Syakya.
Disebutkannya, akibat kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh kini berhutang sebesar Rp 55 miliar lebih per bulan kepada pihak BPJS tanpa jelas sumber dana untuk membayarnya.
Yang patut dikhawatirkan adalah jika pihak BPJS menghentikan layanan kesehatan gratis bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA.
Selain itu BPJS kemungkinan juga akan menolak pembayaran jasa medis petugas kesehatan jika Pemerintah Aceh tak kunjung membayar premi JKA tersebut.
Hal ini bisa menunjukkan Plt Gubernur Nova sama sekali tidak komit melaksanakan janji kampanye Irwandi-Nova kepada rakyat Aceh pada masa Pilkada 2017 lalu.
Padahal semua orang tahu, jargon “Salam JKA” atau “JKA Plus” menghiasi hampir seluruh alat peraga kampanye pasangan Irwandi-Nova. JKA menjadi daya pikat utama rakyat Aceh kepada pasangan tersebut. Bahkan program JKA Plus juga menjadi poin pertama dalam Visi Aceh Hebat dan RPJM 2017-2022.
“Inilah bukti pengkhianatan Plt Gubernur Nova kepada Irwandi dan seluruh rakyat Aceh,” pungkasnya. (IA)