INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Serahkan Dua Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi ke Kejari Aceh Besar

Last updated: Rabu, 30 April 2025 11:17 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Selasa (29/4/2025).
Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Selasa (29/4/2025).
SHARE

Infoaceh.net, JANTHO — Setelah dinyatakan berkas lengkap dalam kasus perdagangan bagian satwa dilindungi, penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (29/4/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut dilakukan di media center Kejari Aceh Besar.

Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penyerahan kedua tersangka MF (28) dan IR (45) berlangsung di Kejari Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya, kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar terjadi pada Selasa (3/12/2024).

Petugas berhasil menangkap MF dan IR merupakan warga Desa Cut Rumoh Raya Lutong, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie yang juga berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, ujar Fadillah, Selasa (29/4/2025).

- ADVERTISEMENT -
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

Saat itu, lanjut Fadillah, petugas menyita barang bukti sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor dan ponsel berbagai jenis.

“Dari MF kita amankan tiga kepala Rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone,” ujarnya.

“Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” sambung dia.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Sementara itu, setelah berkas lengkap, Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan kepada Kejari Aceh Besar untuk ditindaklanjuti.

- ADVERTISEMENT -

Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan menjelaskan, para tersangka disangkakan melakukan perbuatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa liar yang dilindungi.

Perbuatan keduanya, melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“JPU juga menerima barang bukti 30 Kg sisik trenggiling,” kata Filman.

Selain barang bukti tersebut, JPU juga menerima barang bukti satu paruh burung rangkong, tiga tengkorak bertanduk dari kepala rusa sambar, enam potong tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan Sumatera dalam kondisi kering, dan satu kulit kancil dalam kondisi kering.

Barang-barang tersebut telah dipastikan melalui pemeriksaan forensik sebagai bagian dari satwa liar yang dilindungi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik.

“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa,” jelasnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa yang dilindungi,” pungkasnya.

TAGGED:Kejari Aceh BesarSatwa Dilindungi
Previous Article Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi memimpin Sertijab Wakapolres, Kabag Log, Kasat Binmas, Kasat Reskrim dan empat Kapolsek di Lapangan Parama Satwika Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (29/4) Kompol Dheny Firmandika Jabat Wakapolres Aceh Tamiang
Next Article Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial Z (23), warga Lhoksukon, Aceh Utara, atas dugaan pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara) Kenalan di Instagram, Pemuda di Aceh Utara Perkosa Anak 14 Tahun Saat Ketemuan

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selasa, 6 Januari 2026
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?