INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Seorang Santriwati di Banda Aceh Disekap dan Disodomi siswa SMA

Last updated: Jumat, 2 Mei 2025 16:18 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Para kuasa hukum santriwati yang disekap dan disodomi di Bsnda Aceh
Para kuasa hukum santriwati yang disekap dan disodomi di Bsnda Aceh
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH –– Seorang santriwati di Banda Aceh disekap selama berhari-hari dan menjadi korban sodomi salah seorang siswa di Banda Aceh.

Korban, Hmr (16 tahun) dijemput oleh seorang siswa SMA berinisial Nov (16 tahun) dari pesantrennya dan dibawa ke kamar di rumahnya di kawasan Peurada kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.

Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  

Di sana korban diperlakukan tidak senonoh dan disodomi oleh pelaku.

- ADVERTISEMENT -

Demikian disampaikan salah seorang kuasa hukum korban, Ona Handayani, hari Jum’at (2/5/2025).

Menurut Ona, perbuatan pelaku itu sudah pernah dilakukan pada Januari lalu dan diulangi lagi pada 13 April 2025 lalu.

- ADVERTISEMENT -
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

“Pada Januari lalu, menurut penuturan korban, korban disekap selama kurang lebih sepuluh hari. Ini baru terungkap saat kami melakukan pendampingan kepada korban,” kata Ona lagi.

“Saat ini korban di bawah perlindungan kami,” kata Ona yang didampingi salah seorang anggota tim kuasa hukum, Ramadhan SH.

Untuk itu Ona dan tim hukumnya telah pula membuat laporan polisi di Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/ B/334/IV/2025/SPKT/Pokresta Banda Aceh, pada Senin 28 April 2025.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Menurut keterangan korban, pada Januari 2025 dirinya disekap selama 10 hari di rumah pelaku dan kemudian itu terjadi kembali pada bulan April 2025, dimana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam dan selanjutnya dikembalikan ke pesantren dengan mobil transportasi online.

- ADVERTISEMENT -

“Terhadap korban saat ini sudah dalam perlidungan kami, dan telah pula dilakukan visum pada 17 April yang didampingi personil dari Polresta Banda Aceh. Hasil visum sudah dikonfirmasi oleh dokter dan saat ini ada di tangan polisi,” kata Ona lagi.

Pihaknya mengutuk peristiwa itu dan berharap kasus ini bisa segera ditindak secara tegas. Ia mengkhawatirkan peristiwa ini akan berulang lagi.

“Pelaku meski masih di bawah umur seolah sudah terbiasa melakukan kejahatan ini, dan untuk itu, atas laporan yang sudah kami buat di Polresta, kami percaya dan meminta pihak Polresta untuk mengembangkan kasus ini sampai tuntas karena kami menduga ada semacam pembiaran dan menganggap ini sesuatu yang biasa saja,” terangnya.

Ona dan tim hukumnya mempertimbangkan untuk membuat beberapa laporan polisi lainnya terkait masalah ini.

Saat ini korban didampingi delapan orang advokat sebagai kuasa hukumnya yang terdiri dari Ona Handayani SH, Irfan Fernando SH, Ramadhan SH MH, Baihaqki SH, Akbarul Fajri SH, David SH, Syahminan Zakaria, SH.I MH dan Nourman Hidayat SH.

TAGGED:Disodomi siswa SMAsantriwati,
Previous Article Menurut Fadhli Irman, sebagai representasi rakyat yang digaji dan diberikan berbagai fasilitas oleh negara melalui uang rakyat, tentunya DPRK Aceh Selatan diharapkan dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan daerah. DPRK Aceh Selatan Dinilai Mandul Fungsi Legislasi, Sudah 8 Bulan Tatib Belum Selesai
Next Article Gelandang Manchester United, Bruno Fernandes Sumber : x.com/ManUtd Bruno Fernandes: Kualitas Saya Adalah Mencetak Gol

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Img 20240627 Wa0004
Umum
Tujuh Kapolres di Aceh Diganti, AKBP Sujoko Kapolres Aceh Besar
Kamis, 27 Juni 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selasa, 6 Januari 2026
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?