Siswa SMP di Pidie Jaya Dianiaya Teman Sekolah, Polisi Turun Tangan
Infoaceh.net, PIDIE JAYA — Sebuah video berdurasi 16 detik viral yang menampilkan dugaan tindakan kekerasan atau bullying antar pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang pelajar tersebut mulai viral di berbagai grup WhatsApp sejak Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian ini pun memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama kalangan orang tua dan tenaga pendidik.
Merespons hal tersebut, Tim Opsnal bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya, dibantu anggota Polsek Bandar Dua, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja yang juga turut berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya serta kepala sekolah terkait.
Dari hasil penyelidikan awal, korban dalam video diidentifikasi sebagai MH (14), pelajar asal Kecamatan Bandar Dua.
Sedangkan terduga pelaku berinisial RZ (15), yang juga berdomisili di kecamatan yang sama.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan hukum, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, korban dibawa ke RSUD Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Sementara itu, pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Mapolres Pidie Jaya agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menegaskan pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan.
“Segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, tidak dapat dibenarkan. Kasus ini akan ditangani secara profesional, proporsional dan humanis.
Kami juga akan mendalami motif serta kronologi kejadian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Kasat Reskrim.