Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Ditantang Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemkab Aceh Selatan 2023-2024

Last updated: Senin, 5 Mei 2025 14:57 WIB
By Samsuar
Share
6 Min Read
Kantor Bupati Aceh Selatan
Kantor Bupati Aceh Selatan
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH— Gerak cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang memerintahkan pemeriksaan terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Aceh Besar beberapa hari lalu memang patut diapresiasi.

“Namun, apresiasi tersebut sulit rasanya diterima oleh masyarakat di Aceh Selatan mengingat banyak polemik bermuara pada indikasi korupsi di daerah berjuluk negeri pala itu terkesan terabaikan begitu saja.

Kita meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru Yudi Triadi juga memerintahkan pemeriksaan mantan Pj Bupati dan TAPK Aceh Selatan terkait defisit dan utang Pemkab Aceh Selatan tahun anggaran 2023-2024, mengingat adanya indikasi penyalahgunaan dana eanmark yang begitu besar,” ujar Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Senin, 5 Mei 2025.

- Advertisement -

Menurut GerPALA, dana eanmark yang sudah dibatasi peruntukannya justru digunakan untuk pembayaran kegiatan lain secara ugal-ugalan, sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang bersumber dari sumber dana eanmark tak terbayarkan dan pada akhirnya menjadi utang daerah.

“Terhitung sejak tahun anggaran 2023 kabupaten berjuluk negeri Pala itu mengalami utang belanja teraudit yang cukup besar mencapai Rp 122, 5 miliar dan defisit riil sekitar Rp 142,8 miliar yang membebani APBK Aceh Selatan Tahun 204. Bahkan pada tahun 2023, BPK RI menemukan penyalahgunaan dana eanmark yang telah dibatasi peruntukannya mencapai Rp73,9 miliar. Hal paling menyedihkan, dana ZIS yang bersumber dari umat pun turut dipakai untuk membiayai proyek mencapai Rp 5,45 miliar,” katanya.

- Advertisement -

Irman memaparkan, dana eanmark yang dibatasi penggunaannya juga dengan berani malah dipakai untuk belanja yang tak sesuai peruntukannya pada tahun anggaran 2023 mencapai sekitar Rp73,96 miliar tersebut terdiri DAK Fisik Rp26,945 miliar, DAK non fisik sebesar Rp5,091 miliar, Dana Otsus sebesar Rp4,428 miliar, DAU Eanmarked sebesar Rp 24,847 miliar, insentif fiskal sebesar Rp 5,83 miliar, hibah rehabilitasi-rekontruksi sebesar Rp. 2,422 miliar, bahkan dana ZIS yang bersumber dari amal umat pun turut dipakai sebesar Rp 5,45 milyar. Setelah dijumlahkan maka berjumlah sekitar Rp75,121 miliar dikurangi dengan sisa kas per 31 Desember 2023 sekitar Rp1,160 Milyar maka dana eanmark yang tidak sesuai penggunaannya dipakai sebesar Rp 73,96 miliar.

Pasangan Mesum dalam Mobil di Ulee Lheue Dihukum Cambuk 21 Kali
Nadiem Belum Tersangka, Kejagung: Sabar, Dua Alat Bukti Lagi!
Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara, Polisi Periksa 17 Saksi
Polisi Bongkar Kuburan Balita Diduga Dibunuh Oleh Pacar Ibunya di Aceh Barat
author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
123Next Page
TAGGED:bupati aceh selatanKejaksaan Tinggi aceh
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertindak selaku Inspektur Upacara HUT ke-41 Kota Jantho dan Hardiknas Tahun 2025, di halaman Kantor Bupati, Kota Jantho, Senin (5/5) Pemkab Aceh Besar Peringati HUT ke-41 Kota Jantho
Next Article PT PLN UP3 Langsa melalui Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN UP3 Langsa menyerahkan bantuan kepada Yayasan Pembinaan Anak Yatim dan Piatu (YPPAN) Kota Langsa PLN UP3 Langsa Bantu Pembangunan Asrama Anak Yatim

You May also Like

Hukum

Polres Lhokseumawe Rekonstruksi 13 Adegan Pembunuhan Wanita Supir Grab di Gunung Salak

Rabu, 29 September 2021
Hukum

Kejati Aceh Gelar Rakerda 2021

Selasa, 28 Desember 2021
RS (26), pelaku pemerkosaan seorang perempuan berusia 17 tahun yang merupakan keponakannya di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diamankan Polres setempat. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Hukum

Paman Perkosa Keponakan Usia 17 Tahun Ditangkap di Aceh Utara, Kaki dan Tangan Korban Diikat

Jumat, 2 Agustus 2024
Hukum

3 Tersangka Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Diserahkan ke JPU

Kamis, 6 Januari 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?