Mobil Harun, Foto Megawati, dan Jejak Hasto — Fakta Mengejutkan dari Sidang KPK
Infoaceh.net, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan dugaan adanya upaya perintangan penyidikan dalam kasus buron Harun Masiku oleh Tim Hukum DPP PDI Perjuangan. Tim tersebut diduga berada di bawah kendali Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan menghalangi penyidikan dan suap pengondisian anggota DPR RI, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Rossa mengatakan bahwa dugaan perintangan mulai terlihat sejak penyidik melakukan penggeledahan di Apartemen Thamrin Residences pada 2023. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B 8351 WB milik Harun Masiku. Di dalam mobil itu, ditemukan dokumen dan sejumlah foto Harun bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Foto itu diduga digunakan Harun untuk menekan Ketua KPU saat itu, Arief Budiman, agar bisa dilantik menjadi anggota DPR RI,” kata Rossa di ruang sidang.
Penggeledahan berlanjut ke rumah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Purwokerto. Namun, penyidik hanya bertemu dengan anak Wahyu. Saat itu, kata Rossa, penyidik mulai menyadari bahwa pergerakan mereka telah termonitor oleh Tim Hukum DPP PDIP.
“Faktanya, penggeledahan yang kami lakukan ini termonitor oleh pihak tim hukum DPP, yang kami duga menjadi bagian dari Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Dugaan perintangan semakin kuat ketika penyidik menggeledah rumah kerabat Harun Masiku di Jakarta Timur. Rossa menyebut bahwa kerabat tersebut mengaku telah lebih dulu ditemui oleh tim penasihat hukum Hasto, sebelum kedatangan penyidik.
“Yang bersangkutan bahkan sempat mempertanyakan kepada saya, kenapa bisa diketahui bahwa ia akan kami datangi,” tambahnya.
Dari temuan tersebut, penyidik kemudian menggeledah rumah advokat PDIP Simeon Petrus. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan upaya mengondisikan keterangan saksi agar tidak menyeret nama Hasto dalam perkara Harun Masiku.
“Barang bukti elektronik itu memperlihatkan upaya penyelarasan keterangan agar perkara ini tidak menyinggung peran terdakwa,” ungkap Rossa.
Sebelumnya, Simeon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 30 Mei 2024 terkait keberadaan Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, dan meminta stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat Hasto diperiksa KPK pada Juni 2024.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan oleh Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku, melalui perantara mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Tujuannya agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.