INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

DPRK: Jangan Ada Warga Banda Aceh Gagal Masuk Sekolah Karena Pungutan Uang

Last updated: Sabtu, 10 Mei 2025 15:32 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pihak sekolah negeri di kota Banda Aceh diminta tidak membebani orang tua murid dengan kutipan uang.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Tuanku Muhammad menerangkan, beberapa sekolah sudah mulai melakukan tes masuk calon siswa baru bahkan ada beberapa sekolah baik swasta maupun negeri sudah melakukan sesi pendaftaran ulang masuk bagi peserta didik yang telah lulus tes.

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Menurutnya, memasuki tahun ajaran baru 2025-2026 baik sekolah negeri maupun swasta sudah mulai merancang kebijakan – kebijakan dalam rangka menyambut kedatangan siswa baru.

- ADVERTISEMENT -

Namun dalam hal ini, Tuanku merasa prihatin ternyata masih ada orang tua murid yang gagal memasukkan anaknnya ke sekolah negeri akibat keterbatasan dana untuk melakukan proses pendaftaran ulang.

Saat pendaftaran ulang tersebut orang tua murid disyaratkan membayar uang yang telah ditentukan pihak sekolah atau komite sekolah, akibatnya ada wali murid yang gagal mendaftarkan anaknya akibat telah lewat batas waktu yang telah ditentukan dan saat itu dirinya belum mendapatkan uang untuk mendaftarkan anaknnya.

- ADVERTISEMENT -
Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Menangapi persoalan ini, Tuanku Muhammad dari Fraksi PKS mengharapkan agar setiap kebijakan sekolah yang dibuat itu jangan sampai membunuh cita – cita orang tua murid dan anak didik untuk bisa masuk sekolah, apalagi yang terjadi ini di sekolah tingkat dasar yaitu madrasah ibtidayah.

“Karena kita memang tidak ingin ada warga kota Banda Aceh akibat salah kebijakan yang dibuat oleh sekolah mengakibatkan cita – cita orang tua murit untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang diidamkan bisa gagal,” kata Tuanku Muhammad, Sabtu (10/5/2025).

Tuanku Muhammad mengharapkan setiap sekolah di Banda Aceh itu bisa melahirkan kebijakan – kebijakan berkeadilan, kebijakan dengan sesuai dengan aturan dankebijakan yang membuat setiap orang memiliki kesempatan masuk di sekolah yang terbaik.

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Konon lagi sekolah negeri ini memang diciptakan agar bagaimana adanya keadilan bagi setiap warga Indonesia terutama bagi sekolah – sekolah negeri yang ada di Kota Banda Aceh yang bertujuan agar anak – anak yang ada di kota Banda Aceh bisa sekolah di sekolah yang terbaik.

- ADVERTISEMENT -

“Alangkah ironinya jika kemudian keinginan itu terganjal hanya akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh sekolah sehinga memupus cita – cita orang tua dan murid,” ucapnya.

Dalam hal ini dirinya juga ingin menyampaikan pemerintah telah menetapkan aturan melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwasanya pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Kemudian pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, berdasarkan hasil belajar peserta didik dan kelulusan peserta didik.

Kemudian pengutan tidak boleh untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga persentasi pemangku kepentingan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kemudian komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali, memang dalam hal ini ada perbedaan adantara pungutan dan sumbagangan namun harus diketahui perbedaannya adalah kalau sumbangan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan sedangkan pengutan ditentukan oleh kesatuan pendidikan dasar.

Kemudian tidak ditentukan jangka watu untuk membayar tapi kalau pungutan ditentukan oleh satuan pendidikan kemudian untuk besarannya juga tidak ditentukan.

Maka kalau mencermati Permendikbud Nomor 44, ia mengharapkan sekolah – sekolah itu tertutama yang tingkat dasar tidak melakukan pungutan yang menyebabkan orang tua murid tidak sangup membayarkan pungutan, maka tidak bisa menyekolahkan anaknnya.

“Maka saya mengharapkan seluruh sekolah terutama yang tingkat dasar yang ada di kota Banda Aceh agar membuat kebijakan – kebijakan yang berkeadilan sehingga kita tidak ingin ada orang tua atau calon murid yang gagal masuk sekolah akibat kebijakan yang tidak berkeadilan yang dibuat oleh sekolah,” tutur Tuanku Muhammad.

TAGGED:Aceh MajuDana Otsus AcehdpraKewenangan AcehOtonomi Khusus AcehPembangunan Acehpemerintahan acehRevisi UUPAWali Nanggroe
Previous Article Satgas Ops Premanisme Polda Aceh mengamankan tiga pelaku pungli di kawasan wisata Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Kamis, 8 Mei 2025 Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Lhoknga
Next Article Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan sejumlah Kepala SKPA melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe, Pimpinan dan Anggota DPRA, di Meuligoe Wali Nanggroe, Jum'at malam (9/5) Aceh Belum Serahkan Draft Revisi UUPA ke DPR RI

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?