Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan Tenaga Outsourcing, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

“Masih banyak perusahaan outsourcing yang profesional, menghargai serikat pekerja, dan membayar hak sesuai ketentuan. Tapi yang abai terhadap hak pekerja sebaiknya dicabut izinnya saja,” ujarnya.
Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan Tenaga Outsourcing, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Infoaceh.net, JAKARTA – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan alih daya (outsourcing) di Indonesia. Ia mendesak pemerintah untuk memperkuat regulasi sekaligus menindak tegas perusahaan outsourcing yang tidak profesional.

“Pengawasan dan penegakan hukumnya perlu diperkuat agar hak normatif pekerja outsourcing benar-benar bisa diperoleh. Selama ini pengawasan kita masih lemah,” kata Timboel, Rabu (14/5/2025).

Timboel menyebut regulasi mengenai outsourcing sebenarnya sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut, perusahaan outsourcing diwajibkan berbadan hukum, memiliki izin resmi, serta melakukan perjanjian tertulis saat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain.

Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya pengawasan atas pelaksanaan regulasi tersebut di lapangan, termasuk pembatasan lingkup pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

“Harus dibatasi, jangan semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing. Pekerjaan inti (core business) sebaiknya ditangani langsung oleh perusahaan, sementara tugas-tugas penunjang seperti pengamanan atau sopir bisa menggunakan tenaga outsourcing,” jelasnya.

Timboel juga menyoroti maraknya perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya yang tidak memenuhi standar profesional. Ia menegaskan perusahaan-perusahaan semacam ini seharusnya ditutup karena merugikan pekerja dan mencoreng citra dunia ketenagakerjaan.

“Masih banyak perusahaan outsourcing yang profesional, menghargai serikat pekerja, dan membayar hak sesuai ketentuan. Tapi yang abai terhadap hak pekerja sebaiknya dicabut izinnya saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), menyatakan dukungan terhadap tuntutan buruh untuk menghapus sistem outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menyampaikan bahwa arahan Presiden tersebut akan menjadi pijakan dalam penyusunan regulasi teknis melalui Peraturan Menteri.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
Tutup