Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mengenal Mahram: Batasan Pernikahan Menurut Islam

Landasan hukum Islam yang menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria Muslim.
Mengenal Mahram: Batasan Pernikahan Menurut Islam, Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Infoaceh.net – Pernikahan dalam agama Islam merupakan ikatan suci yang diatur dengan ketat demi menjaga kehormatan, moralitas, dan kelangsungan keluarga yang harmonis.

Namun, tidak semua orang boleh dinikahi oleh seorang Muslim. Islam menetapkan batasan mengenai siapa saja yang haram untuk dinikahi, baik karena hubungan darah, pernikahan sebelumnya, atau persusuan.

Hubungan tersebut dapat diartikan sebagai mahram. Sedangkan dalam Islam, pernikahan mesti dilaksanakan oleh mempelai laki-laki dan perempuan yang hubungannya bukan mahram.

Landasan hukum Islam yang menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria Muslim.

Kategori orang yang haram untuk dinikahi

Orang yang haram dinikahi dalam Islam terbagi menjadi dua kategori, yakni mahram muabbad (haram selamanya) dan mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).

1. Mahram muabbad

Kategori ini merujuk pada seseorang yang tidak boleh dinikahi selamanya, apapun itu kondisinya. Hal ini dikarenakan masih memiliki hubungan pertalian darah, pernikahan, atau persusuan.

Berikut orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan pertalian darah meliputi:

  • Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), dan nasab ke atas.
  • Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), dan nasab ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, dan nasab ke samping.
  • Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, dan nasab ke samping.

Kemudian, berikut orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan meliputi:

  • Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan nasab ke atas.
  • Istri anak (menantu), istri cucu dan nasab ke bawah. Lain hal bila “anak” atau “cucu” tersebut adalah anak angkat.
  • Ibu istri (mertua), nenek istri, dan nasab ke atas.
  • Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri).

Islam juga mengharamkan menikahi orang yang memiliki hubungan persusuan, yaitu mereka yang disusui oleh wanita yang sama sebanyak lima kali atau lebih sebelum usia dua tahun. Sehingga, seorang laki-laki tidak boleh menikah:

  • Ibu susuan dan nasab ke atasnya.
  • Anak wanita dari susuan dan nasab ke bawahnya.
  • Saudara wanita sesusuan.
  • Bibi dari bapak atau ibu susuan.
  • Ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri bapak susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri anak susuan dan nasab ke bawahnya.
  • Anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya.

2. Mahram mu’aqqat

author avatar
M Ichsan

Lainnya

KPK mengungkap sejumlah kendaraan milik RK disamarkan atas nama pegawainya.
Anastasya Aprilian alias Jaksa Tasya saat menjalankan tugas di Kejaksaan, namanya terseret dalam dugaan video syur hasil rekayasa digital (Instagram/@tasya.aprilian)
Jet tempur F-16 milik Thailand dilaporkan menyerang sasaran di wilayah Kamboja, termasuk sebuah pagoda yang menyebabkan korban sipil dalam konflik bersenjata yang memanas di perbatasan kedua negara.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, ikut berorasi dalam aksi demonstrasi menuntut Anwar Ibrahim mundur di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025). Foto: CNA
Konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus pemerkosaan ayah kandung di Bekasi.
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid
Moge Royal Enfield yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi bank bjb, Maret 2025. (Foto: Dok. KPK)
Pasukan Israel saat menyerbu kapal bantuan Handala yang membawa aktivis internasional ke Jalur Gaza, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Anadolu/Koalisi Armada Kebebasan)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD
Ribuan demonstran berkumpul di Lapangan Merdeka, Kuala Lumpur, mengecam kegagalan reformasi di bawah pemerintahan Anwar Ibrahim, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Reuters)
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto
Danantara
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan dan peserta aksi usai demo besar-besaran di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025). (Foto: FB/Anwar Ibrahim)
Warga mengevakuasi Nortaji (70), lansia terlantar di Probolinggo yang diduga dianiaya dan diusir oleh anak kandungnya, Musrika. (Foto: Tangkapan layar video viral)
Ketua AKSES, Suroto, menyoroti maraknya koperasi palsu di Indonesia yang disebut hanya jadi topeng korporasi kapitalistik, termasuk dalam program Kopdes Merah Putih. (Foto: RMOL)
Pasukan keamanan Iran bersiaga di depan gedung pengadilan di Zahedan, Provinsi Sistan-Baluchistan, pasca serangan mematikan oleh kelompok militan Jaish al-Adl, Sabtu (26/7/2025). (Foto: IRNA)
MABES UINAR saat pengabdian masyarakat pada tiga sekolah di wilayah Aceh Besar. (Foto: Ist)
Penandatanganan MoU kerja sama UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan UniSHAMS Malaysia, pada Minggu (27/7/2025) di kampus UniSHAMS, Kuala Ketil, Malaysia.
Warga yang bercelana pendek ikut joging di depan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (27/7). (Foto: Ist)
Tutup