INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Mengenal Mahram: Batasan Pernikahan Menurut Islam

Last updated: Jumat, 16 Mei 2025 09:38 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Mengenal Mahram: Batasan Pernikahan Menurut Islam, Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mengenal Mahram: Batasan Pernikahan Menurut Islam, Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
SHARE

Infoaceh.net – Pernikahan dalam agama Islam merupakan ikatan suci yang diatur dengan ketat demi menjaga kehormatan, moralitas, dan kelangsungan keluarga yang harmonis.

Namun, tidak semua orang boleh dinikahi oleh seorang Muslim. Islam menetapkan batasan mengenai siapa saja yang haram untuk dinikahi, baik karena hubungan darah, pernikahan sebelumnya, atau persusuan.

Menjaga Lingkungan Bernilai Ibadah dan Amal Saleh, Bagian dari Ketakwaan Seorang Muslim

Hubungan tersebut dapat diartikan sebagai mahram. Sedangkan dalam Islam, pernikahan mesti dilaksanakan oleh mempelai laki-laki dan perempuan yang hubungannya bukan mahram.

- ADVERTISEMENT -

Landasan hukum Islam yang menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria Muslim.

Kategori orang yang haram untuk dinikahi

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Orang yang haram dinikahi dalam Islam terbagi menjadi dua kategori, yakni mahram muabbad (haram selamanya) dan mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).

1. Mahram muabbad

Kategori ini merujuk pada seseorang yang tidak boleh dinikahi selamanya, apapun itu kondisinya. Hal ini dikarenakan masih memiliki hubungan pertalian darah, pernikahan, atau persusuan.

Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Berikut orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan pertalian darah meliputi:

- ADVERTISEMENT -
  • Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), dan nasab ke atas.
  • Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), dan nasab ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, dan nasab ke samping.
  • Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, dan nasab ke samping.

Kemudian, berikut orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan meliputi:

  • Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan nasab ke atas.
  • Istri anak (menantu), istri cucu dan nasab ke bawah. Lain hal bila “anak” atau “cucu” tersebut adalah anak angkat.
  • Ibu istri (mertua), nenek istri, dan nasab ke atas.
  • Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri).

Islam juga mengharamkan menikahi orang yang memiliki hubungan persusuan, yaitu mereka yang disusui oleh wanita yang sama sebanyak lima kali atau lebih sebelum usia dua tahun. Sehingga, seorang laki-laki tidak boleh menikah:

  • Ibu susuan dan nasab ke atasnya.
  • Anak wanita dari susuan dan nasab ke bawahnya.
  • Saudara wanita sesusuan.
  • Bibi dari bapak atau ibu susuan.
  • Ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri bapak susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri anak susuan dan nasab ke bawahnya.
  • Anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya.

2. Mahram mu’aqqat

Selain mahram muabbad, ada juga orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu yang disebut mahram mu’aqqat. Hal ini biasanya karena kondisi tertentu, antara lain:

  • Wanita yang sedang dalam masa ‘iddah, masa tunggu setelah cerai atau suami meninggal.
  • Wanita yang telah ditalak tiga, sehingga mesti menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum bisa dinikahi kembali oleh suami sebelumnya.
  • Wanita yang masih terikat pernikahan dengan suami lain.
  • Wanita yang merupakan adik atau kakak ipar.
  • Wanita musyrik penyembah berhala, sampai bertaubat atau sudah memeluk Islam baru boleh dinikahi.

Kendati demikian, umat Muslim perlu mengetahui siapa saja yang termasuk dalam kategori haram untuk dinikahi atau mahram. Sehingga, bagi laki-laki atau perempuan dapat menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat Islam dan tidak membatalkan hukum sah pernikahan.

TAGGED:mahram dalam islamPernikahan Menurut Islamwww.infoaceh.net
Previous Article William Aditya Sarana, menyatakan setuju dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang kabarnya akan  maju sebagai calon Ketua Umum (Ketum) PSI. William Aditya Dukung Jokowi Jadi Ketum PSI, Sebut Layak dan Penuh Kontribusi
Next Article Pembubaran geng motor Pasukan Jalan Sadis (PJS) dengan membakar bendera dan minta maaf ke orang tua dalam sebuah deklarasi yang berlangsung di lapangan Mapolres Bireuen, Kamis (15/5). (Foto: For Infoaceh.net) Bakar Bendera, Geng Motor PJS Bireuen Bubarkan Diri dan Minta Maaf ke Orang Tua

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
Pasar Hewan Sibreh, Aceh Besar kembali beroperasi, Senin (5/1) setelah renovasi. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Hewan Sibreh Kembali Beroperasi 

Selasa, 6 Januari 2026
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Aceh

Evaluasi Mendagri Turun, APBA 2026 Segera Ditindaklanjuti Pemerintah Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?