Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Surat Warga

Keinginan Illiza Terapkan Tapping Box di Banda Aceh, Ambisi Mengejar PAD yang Jadi Beban Pengusaha Kecil

Last updated: Minggu, 18 Mei 2025 13:03 WIB
By Redaksi
Share
9 Min Read
Ilustrasi
Ilustrasi
SHARE

Oleh: Samsuwar*

Pemerintah daerah memiliki kewajiban mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, wacana yang dikemukakan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, untuk menerapkan sistem tapping box guna memungut pajak 10% dari setiap transaksi di seluruh rumah makan dan kafe di Banda Aceh tentu saja merupakan sebuah ide yang patut dikaji secara mendalam.

- Advertisement -

Namun, apabila kebijakan ini dilihat lebih jauh, tampak ada beberapa aspek penting yang perlu dikritisi secara tajam, baik dari sisi implementasi, dampak terhadap pelaku usaha, efektivitas kebijakan, hingga sensitivitas sosial di tengah masyarakat Kota Banda Aceh.

1. Tapping Box: Solusi atau Beban Tambahan?

- Advertisement -

Tapping box secara umum adalah alat perekam transaksi elektronik yang dipasang di mesin kasir wajib pajak. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak, terutama pajak restoran dan hiburan. Dengan adanya alat ini, pemerintah kota bisa memantau secara langsung omzet yang diperoleh wajib pajak dan memastikan bahwa pungutan pajak 10% dari konsumen benar-benar disetorkan ke kas daerah.

2.680 Batang Rokok Ilegal Disita dalam Razia di Lueng Bata dan Lambaro
Ketika E-Katalog Jadi Alat Permainan Proyek Pokir Dewan di Aceh
Agustus, Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung Bisa Dilalui Pejalan Kaki
Perluas Layanan di Aceh, Smartfren XLSMART Gelar Fun Run dan Salurkan Donasi Kuota Internet

Secara prinsip, penggunaan tapping box adalah langkah modern yang sudah diterapkan di berbagai daerah lain seperti Jakarta, Bandung, dan Medan, yang terbukti efektif meningkatkan PAD.

Namun, ketika wacana ini diangkat oleh Illiza Sa’aduddin Djamal dalam konteks Kota Banda Aceh, ada sejumlah pertanyaan kritis yang perlu diajukan dan harus dijawab.

Apakah seluruh pelaku usaha kuliner di Banda Aceh siap dengan sistem ini? Apakah mereka telah diberikan literasi fiskal yang memadai? Apakah kebijakan ini akan memperhitungkan skala usaha, mengingat banyak rumah makan dan kafe serta warung kopi di Banda Aceh masih dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)?

- Advertisement -

Jika semua rumah makan atau warung kopi, tanpa kecuali, dipaksa untuk menerapkan sistem ini tanpa diferensiasi dan pendampingan, maka kebijakan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidakadilan fiskal, tapi juga bisa menjadi beban tambahan yang justru mematikan usaha kecil.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
1234Next Page
TAGGED:bebena umkmevaluasi IllizaillizaIlliza wakil Banda Acehjanji politik belum terealisasijanji politik kosongketidakjelasan program pemerintah Banda Acehkinerja wakil kota Banda Aceh dipertanyakankontroversi Illizakritik pemerintahan Banda Acehpejabat Banda Aceh tidak responsifpemerintahan Banda Aceh stagnanpolitik lokal Aceh bermasalahsindiran pejabat AcehTapping Boxumkmutamawakil kota Banda Aceh dinilai pasifwakil kota Banda Aceh kurang kerjawakil walikotawakil walikota Banda Aceh lamban
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi Abdullah memimpin rapat di kantor Kemendagri Jakarta, Jum'at (16/5) Transparansi Dana Zakat-Infak, Aceh Usulkan Rekening Belanja Khusus Baitul Mal di SIPD
Next Article Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira), Dr KH Moch. Irfan Yusuf atau Gus Irfan melantik Pengurus Daerah Gemira Provinsi Aceh periode 2022–2027 di Hotel Al Hanifi, Banda Aceh, Sabtu (17/5). (Foto: For Infoaceh.net) Gus Irfan Lantik Pengurus Gemira Aceh

You May also Like

Suhaimi (37), warga Dusun C, Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, resmi masuk dalam DPO Satreskrim Polres Lhokseumawe. (Foto: Ist)
Hukum

Gelapkan Bantuan Alsintan, Warga Lhokseumawe Jadi Buronan Polisi

Jumat, 8 Agustus 2025
Aktivitas galian C ilegal marak di Aceh Barat Daya (Abdya), menimbulkan tanda tanya tentang keberanian aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan. (Foto: Ist)
Aceh

Aktivitas Galian C Ilegal Marak di Abdya, Diamnya Aparat Dipertanyakan

Jumat, 3 Oktober 2025
Kajari Bireuen Munawal Hadi bersama Bupati Bireuen Mukhlis menandatangani MoU kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (12/8) di Oproom Kantor Bupati Bireuen. (Foto: Ist)
Hukum

Kejari dan Pemkab Bireuen Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Selasa, 12 Agustus 2025
Hingga 30 Juni, realisasi APBA 2025 baru mencapai 31,8 persen atau Rp 3,5 triliun dari total pagu Rp 11 triliun lebih. (Foto: Ist)
Aceh

Sudah Enam Bulan APBA 2025 Baru Terserap 31,8%, Puluhan SKPA Gagal Capai Target

Selasa, 1 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?