Aceh

Ada 120 Baliho Ilegal di Banda Aceh, Wali Kota Illiza Pimpin Langsung Pembongkaran

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menertibkan baliho ilegal yang marak di sejumlah titik pusat kota, Jum’at malam, 16 Mei 2025.

Aksi pembongkaran baliho ilegal ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Penertiban melibatkan tim gabungan dari Satpol PP/WH, Dinas PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dishub, dan unsur kepolisian. Petugas dikerahkan dengan perlengkapan alat berat seperti mobil crane dan mesin las potong.

Sebelum turun ke lapangan, Wali Kota Illiza memimpin apel pasukan di halaman Balai Kota. Ia menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Pemko terkait banyaknya baliho tak berizin yang merusak estetika kota.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Kami sudah bersurat kepada para pemilik usaha agar mengurus izin atau membongkar sendiri baliho mereka. Namun karena tidak diindahkan, maka kami harus bertindak tegas,” ujar Illiza.

Ia menegaskan seluruh baliho yang melanggar aturan akan dibongkar.

“Penertiban harus tetap mengedepankan keselamatan petugas dan masyarakat,” tambahnya.

Lokasi pertama yang disasar adalah kawasan Simpang Jam, dari Jalan Teuku Umar hingga persimpangan Jalan Syiah Kuala (Blang Padang).

Di lokasi ini, setidaknya delapan baliho berbagai ukuran ditertibkan.

Illiza bahkan terlihat ikut naik ke atas crane untuk membantu mencopot salah satu baliho besar. Ia menyebut baliho ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan serta merusak keindahan kota.

“Coba lihat perbandingannya sebelum dan sesudah. Pandangan jadi lebih bersih dan lega,” ujarnya.

Berdasarkan data Pemko, ada sekitar 120 baliho ilegal yang tersebar di seluruh kota.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan 15 baliho di tahap pertama.

“Kami akan tertibkan per zona hingga tuntas. Ke depan, seluruh baliho di Banda Aceh harus berizin, dan para pelaku usaha wajib membayar pajak reklame,” tegas Illiza.

Wali Kota dan jajaran turut mendampingi proses penertiban hingga menjelang dini hari, bersama Pj Sekdako Banda Aceh Jalaluddin, para asisten, staf ahli, serta kepala dinas terkait.

image_print
author avatar
M Ichsan
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait