Hukum

90.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Pidie Jaya dan Bireuen

Pidie Jaya, Infoaceh.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyita 90.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen pada 15–16 Mei 2025.

Sebanyak 90.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal. Operasi ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP-WH Aceh Jalaluddin.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu. Ini jelas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan merugikan negara secara signifikan,” ujar Kepala Seksi Humas Satpol PP dan WH Aceh, Mohd. Nanda Rahmana, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Nanda, operasi di masing-masing kabupaten turut melibatkan personel Satpol PP-WH dari pemerintah kabupaten setempat guna memperkuat pengawasan di lapangan.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Kami terus menekan peredaran rokok ilegal di Aceh melalui penegakan hukum yang terintegrasi. Ini bagian dari komitmen kami melindungi penerimaan negara dan menegakkan regulasi,” tegasnya.

Selain mengamankan barang bukti, satu orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemusnahan rokok ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait