Hukum

Buron Sejak 2021, Kejati Aceh Tangkap Dosen Aniaya Anak Tiri

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bireuen.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mukhzan SH MH pada konferensi pers, Senin (19/5/2025), mengatakan terpidana atas nama Yeni Lysha (43), yang merupakan dosen di salah satu universitas di luar Aceh dengan pendidikan terakhir strata dua (S2). Terpidana masuk DPO sejak tahun 2021.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Penangkapan dilakukan pada Ahad sore, 18 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pesajen, Demaan IV, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Terpidana merupakan pelaku kekerasan fisik terhadap anak, yang terjadi pada Januari 2020.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Ia terbukti melakukan pemukulan, pencakaran, cubitan, tamparan, dan tendangan terhadap anak tirinya.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Perbuatan itu melanggar kewajibannya sebagai orang tua yang seharusnya melindungi dan mengasuh anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Proses hukum terhadap terpidana telah melalui tiga tingkat peradilan

Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Bir tanggal 5 Agustus 2020 menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 233/Pid/2020/PT BNA tanggal 21 Oktober 2020 membatalkan putusan sebelumnya dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2180 K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 September 2021 menguatkan kembali vonis pidana 3 tahun penjara.

Meski telah dipanggil beberapa kali, terpidana tidak kooperatif dan berulang kali mangkir, sehingga Kejari Bireuen menetapkannya sebagai buronan.

Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi SH MH menegaskan, pihaknya terus mengintensifkan Program Tabur Buronan.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO Kejaksaan. Kami mengimbau seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait