Bireuen, Infoaceh.net – Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan para korban serta hasil pengembangan penyelidikan di lapangan.
“Dalam Operasi Sikat Seulawah 2025, kami berhasil mengungkap dua kasus curanmor dengan menangkap empat pelaku,” ujar Iptu Jeffryandi, Rabu (21/5/2025).
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, di Desa Sago, Kecamatan Peusangan. Satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2015 raib digondol pelaku.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, Tim Opsnal berhasil menangkap dua pelaku, yakni FS (31), warga Desa Sago, Peusangan, dan MD (28), warga Panggoi, Muara Dua, Lhokseumawe.
Keduanya ditangkap di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Dari pengakuan pelaku, motor curian tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial B yang kini berstatus DPO, dengan harga Rp 2,7 juta.
Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Bireuen dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada Jum’at, 16 Mei 2025, di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah tahun 2015 dicuri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di Kabupaten Gayo Lues, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kedua pelaku tersebut adalah H (37), warga Aceh Timur, dan IH (36), warga Gayo Lues.
Keduanya juga ditahan di Rutan Polres Bireuen dan dijerat dengan pasal yang sama.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat Bireuen untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkirkan sepeda motor, dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan curanmor,” pungkas Iptu Jeffryandi.