Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Sesuai Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Penegasan itu disampaikan Bima Arya dalam acara peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa khusus (Musdesus) serta pembentukan koperasi desa yang digelar di Balee Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).
Wamendagri Bima Arya dan Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono pada peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa khusus (Musdesus) serta pembentukan koperasi desa yang digelar di Balee Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/5)

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh akan disesuaikan dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di provinsi tersebut.

Penegasan itu disampaikan Bima Arya dalam acara peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa khusus (Musdesus) serta pembentukan koperasi desa yang digelar di Balee Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).

Bima menyampaikan bahwa Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran untuk memandu kepala daerah dalam memfasilitasi pembentukan koperasi desa atau kelurahan, termasuk pendanaan dari APBD untuk pembuatan akta notaris.

“Khusus Aceh, semua proses harus mengikuti ketentuan syariah. Baik dari segi penamaan maupun pengelolaan keuangan koperasi,” ujar Bima.

Sebagaimana diketahui, Aceh memiliki Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh menerapkan sistem syariah sejak 4 Januari 2019.

Sementara Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa sosialisasi pembentukan koperasi ini ditujukan kepada para camat dan kepala desa di seluruh Aceh.

Ia menyebutkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah memberikan arahan untuk mempercepat pembentukan koperasi di 6.400 desa/kampung. Musyawarah khusus desa dijadwalkan berlangsung akhir Mei, dan proses legalisasi koperasi akan dilakukan pada Juni 2025.

Ferry juga menekankan pentingnya koperasi sebagai solusi atas maraknya praktik pinjaman online (pinjol) dan rentenir di desa.

“Lebih dari 4 juta masyarakat Indonesia terjerat pinjol, banyak di antaranya anak muda. Koperasi desa akan menjadi alternatif pembiayaan yang aman dan sesuai syariah,” tegasnya.

Menurut Ferry, koperasi bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan juga alat perjuangan ekonomi masyarakat.

“Ini dakwah dan jihad ekonomi. Dengan koperasi yang sehat, kita bisa memberantas pinjol dan rentenir dari desa-desa,” tandasnya.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Bank Aceh Syariah masih mengungguli BSI Regional Aceh dalam capaian aset
Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni
Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan SSos MM teepilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Ikafensy periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengumumkan penutupan sementara Pasar Hewan Sibreh di Kecamatan Sukamakmur, terhitung sejak Jum'at (1/8). (Foto: Ist)
Khairunnisa Usman mencatat sejarah sebagai guru Bahasa Korea pertama asal Aceh yang tampil di kancah internasional. (Foto: Ist)
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
Tutup