Jakarta, Infoaceh.net – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perubahan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam usulan yang diajukan, masa pensiun untuk beberapa jabatan bisa diperpanjang hingga usia 70 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyebut usulan ini berasal dari anggota dan pengurus Korpri. Adapun rincian usulan kenaikan BUP adalah sebagai berikut:
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
JPT Madya / Eselon I: 63 tahun
JPT Pratama / Eselon II: 62 tahun
Eselon III dan IV: 60 tahun
Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
“Usulan ini wajar, mengingat usia harapan hidup masyarakat semakin meningkat dan kualitas kesehatan juga membaik. Ini bagian dari dorongan terhadap keahlian dan karier ASN,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.
Sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan juga meminta dukungan dari seluruh anggota Korpri. Usulan ini, menurutnya, akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Saat ini, aturan tentang batas usia pensiun ASN diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan itu, BUP ditetapkan sebagai berikut:
Pejabat administrasi, fungsional ahli pertama & muda: 58 tahun
Pejabat pimpinan tinggi & fungsional madya: 60 tahun
Fungsional ahli utama: 65 tahun
Sementara itu, untuk jabatan fungsional tertentu seperti guru dan dosen, BUP ditetapkan masing-masing 60 dan 65 tahun. Adapun jabatan fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, serta guru besar memiliki BUP hingga 70 tahun.
Jika disetujui, usulan baru ini akan menyelaraskan ketentuan pensiun ASN agar lebih adaptif terhadap dinamika usia produktif nasional dan kebutuhan kompetensi di sektor publik.