Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bos Pabrik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Jadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Eks Karyawan

Direktur CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025), setelah polisi menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan di rumah pribadi Diana.
Direktur CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025)

Surabaya | Infoaceh.net – Direktur CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025).

Setelah polisi menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan di rumah pribadi Diana.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian publik luas, termasuk dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.

Kepolisian mengungkap, puluhan dokumen penting tersebut ditemukan di kediaman Diana yang beralamat di Perumahan Prada Permai VII No. 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Disembunyikan di rumahnya. Sebanyak 108 ijazah ini kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan telah kami serahkan ke penyidik,” ujar Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dikutip dari TribunJatim.com.

Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini sebelumnya sempat memicu polemik setelah Wamenaker Noel melakukan inspeksi mendadak ke pabrik CV Sentosa Seal, Kamis (17/4/2025). Dalam kunjungannya, Diana bersikukuh tidak pernah menahan ijazah milik mantan karyawan.

“Itu ditahan kenapa Bu? Alasannya apa?” tanya Noel kepada Diana, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.

Namun Diana tetap membantah. “Saya tidak menahan Pak,” ujarnya saat itu.

Dalam kunjungan tersebut, Noel juga memeriksa langsung sejumlah karyawan, termasuk seorang wanita bernama Veronica.

Diana sempat mengklaim bahwa Veronica sudah resign. Namun saat dilakukan pengecekan, Veronica ternyata masih bekerja di pabrik tersebut dan mengetahui ihwal penahanan ijazah.

Veronica kemudian dipanggil dan menjelaskan bahwa dirinya tidak berwenang menyerahkan ijazah yang ditahan.

“Oke, tapi saya nggak ada hak untuk menjawab. Saya serahkan ke Bu Diana,” kata Veronica.

Pernyataan tersebut membuat Wamenaker Noel naik pitam. Ia merasa diombang-ambing dan dibohongi oleh Diana.

“Ini ngawur nih Bu. Saya perwakilan negara. Saya bisa memaksa. Orang kita cuma minta ijazah dikembalikan, nggak minta duit,” tegas Noel, sambil mengebrak meja.

Wamenaker Noel dalam kesempatan itu bahkan menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan persoalan jika penahanan ijazah terkait dengan utang-piutang karyawan.

“Kalau ada utang, saya yang bayar deh sekarang. Saya datang sebagai negara, bukan untuk ganggu usaha,” ujarnya.

Namun pernyataan Diana yang terus membantah terbukti tidak benar. Polisi kemudian menemukan 108 ijazah yang selama ini disembunyikan di rumahnya.

Meski Diana telah ditetapkan sebagai tersangka utama, polisi menyebut penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Bisa jadi akan ada perkembangan tersangka lainnya,” ungkap AKBP Suryono.

Penahanan ijazah oleh pengusaha terhadap pekerja atau eks pekerja merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak serius, terutama dalam konteks ketenagakerjaan dan hak asasi.

Lainnya

Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
Enable Notifications OK No thanks