Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ancaman Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

Dalam sebuah tesis berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet, Hadiyanto Kenneth menyoroti dua faktor utama penyebab maraknya judi online: lemahnya upaya preventif pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang mempermudah transaksi perjudian.
Ancaman Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

Jakarta, Infoaceh.net — Judi online masih marak di Indonesia meski praktik ini secara tegas dilarang oleh hukum. Permainan seperti slot, togel, poker, hingga taruhan bola terus tumbuh seiring kemudahan akses internet dan lemahnya pengawasan dari otoritas terkait.

Dalam sebuah tesis berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet, Hadiyanto Kenneth menyoroti dua faktor utama penyebab maraknya judi online: lemahnya upaya preventif pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang mempermudah transaksi perjudian.

Di Indonesia, perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP menyebutkan, pihak yang tanpa izin menawarkan atau menjalankan praktik perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp25 juta.

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP menyasar pelaku yang hanya ikut bermain, dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Ahli hukum pidana R. Soesilo menjelaskan, pengelola atau penyelenggara perjudian dikenakan Pasal 303, sementara pemainnya dikenakan Pasal 303 bis.

Dalam KUHP baru yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, dan akan berlaku mulai 2026, sanksi lebih berat diberlakukan:

  • Pasal 426 ayat (1): Pelaku perjudian dapat dipidana hingga 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

  • Pasal 427: Pemain judi diancam pidana 3 tahun penjara atau denda Rp50 juta.

Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur tegas larangan perjudian daring.
Pasal 27 ayat (2) melarang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan judi.

Pelanggarnya terancam pidana 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang terakhir diperbarui lewat UU No. 1 Tahun 2024.

Melihat ancaman hukum yang berat, masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan dari judi online. Risiko yang ditanggung bukan hanya secara hukum, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan psikologis.

Pemerintah sendiri terus menggencarkan pemblokiran situs judi online serta melibatkan aparat penegak hukum dalam penindakan. Namun, praktik ini tetap tumbuh subur, menandakan perlunya strategi pencegahan yang lebih menyeluruh, termasuk edukasi publik dan penguatan sistem perbankan digital.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

PPATK menyampaikan pengumuman terkait pemblokiran sementara rekening dormant melalui akun Instagram resminya, Senin (28/7/2025).
Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya
Isu ijazah palsu yang dituduhkan kepada mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) memang terus bergulir di ruang publik, terutama di pemberitaan televisi, talkshow, podcast dan media sosial. 
Foto bersama mahasiswa KKN dan siswa-siswi di SD Negeri Seuneubok. (foto:lst)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar kuliah umum bertajuk “Metodologi Studi Islam Kontemporer” pada Rabu (30/7) menghadirkan Prof Dr Hasan Bakti Nasution MA, Guru Besar UIN Sumatera Utara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra SSTP MSi
Simulakra Koperasi Desa

Simulakra Koperasi Desa

Opini
Lisa Mariana saat menghadiri pemeriksaan di Polda Jabar terkait kasus video dewasa yang menyeret namanya, Senin (29/7/2025). Foto: Instagram/@lisamarianaaa
Deddy Corbuzier menyindir keras pernyataan Timothy Ronald yang menyebut aktivitas gym sebagai olahraga bodoh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono
Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar
Ilustrasi
Mantan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, wafat pada Kamis pagi (31/7/2025) di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
Gempa bumi magnitudo 8,7 di Semenanjung Kamchatka, Rusia berpotensi menimbulkan tsunami di Jepang.
Kajari Lampung Tengah bersama tim saat mengantar tersangka korupsi dana hibah KONI ke rumah tahanan, Rabu (30/7/2025).
Gunung berapi Klyuchevskoy di Semenanjung Kamchatka, Rusia, meletus tak lama setelah gempa dahsyat bermagnitudo 8,8 mengguncang kawasan tersebut, Rabu (30/7/2025).
Mantan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, wafat pada Kamis pagi (31/7/2025) di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

Tokoh PPP Suryadharma Ali Tutup Usia

Nasional
Wagub Aceh Fadhlullah Rabu (30/7) bertemu dengan Direktur Utama SIG, Indrieffouny Indra, di Jakarta. (Foto: Ist)
Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman
ATM
Tutup